POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait ekspor emas dengan mengenakan bea keluar mulai Selasa, 23 Desember 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan tarif bea keluar ekspor emas dengan besaran yang bervariasi, mulai dari 7,5 persen hingga 15 persen.

Baca Juga: Terisolasi Akibat Bencana, Warga Aceh Tengah Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Tanpa Alat Berat

Penentuan tarif disesuaikan dengan jenis produk emas yang diekspor serta harga referensi emas yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menata aktivitas ekspor emas nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara, terutama di tengah dinamika dan fluktuasi harga emas dunia yang terus bergerak.

“Pengenaan bea keluar dilakukan secara progresif, mengikuti perkembangan harga emas global dan jenis produk yang diekspor,” tulis akun Instagram @Kumparancom, Rabu 24 Desember 2025, seperti dikutip pojoksatu.id.

Baca Juga: Malam Tahun Baru Tanpa Kembang Api, Polri Umumkan Larangan Nasional 2026 Demi Ikut Berduka Atas Bencan yang Dialami

Dalam aturan ini, pemerintah menggunakan skema tarif progresif. Artinya, semakin tinggi harga referensi emas di pasar internasional, maka semakin besar pula tarif bea keluar yang dikenakan kepada eksportir.

Skema ini dinilai lebih adil dan adaptif terhadap kondisi pasar.

Sebagai contoh, apabila harga referensi emas dunia menembus di atas USD 3.200 per troy ounce, maka tarif bea keluar tertinggi hingga 15 persen akan dikenakan.

Baca Juga: Para Menteri Dipanggil Mendadak ke Hambalang, Prabowo Gelar Rapat Darurat Soal Bencana Sumatra dan Proyek Kampung Haji

Tarif maksimal tersebut berlaku untuk produk emas tertentu, salah satunya emas dore yang selama ini menjadi komoditas utama ekspor.

Sementara itu, untuk produk emas dengan nilai tambah lebih tinggi atau harga referensi yang berada di bawah batas tertentu, tarif yang dikenakan akan lebih rendah, yakni mulai dari 7,5 persen.

Pemerintah berharap skema ini dapat mendorong industri pengolahan emas dalam negeri agar menghasilkan produk bernilai tambah lebih besar.

Baca Juga: Siapa Kamila Luthfia Hamdi? Identitas Misterius di Balik Email Ancaman Bom 10 Sekolah Depok

Adapun mekanisme penghitungan bea keluar menggunakan formula advalorem.

Perhitungan ini mempertimbangkan beberapa komponen utama, mulai dari jumlah barang yang diekspor, harga ekspor yang berlaku, hingga nilai tukar mata uang pada saat transaksi dilakukan.

“Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjaga keseimbangan antara ekspor dan kebutuhan industri dalam negeri,” demikian penjelasan pemerintah.

Baca Juga: Kursus Matematika Stenomat Hadir di Desa Kondangjaya Karawang Timur

Dengan berlakunya PMK Nomor 80 Tahun 2025, para pelaku usaha ekspor emas diharapkan dapat menyesuaikan strategi bisnisnya.

Pemerintah menegaskan akan terus memantau dampak kebijakan ini terhadap kinerja ekspor, penerimaan negara, serta stabilitas industri emas nasional.***