POJOKSULSEL, MAKASSAR - Residivis kasus pencurian dengan kekerasan bernama Asrul alias Acculu (23) memperdayai mucikari. Sebanyak dua unit handphone (HP) korban dibawa kabur di Jalan Batu Putih, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Itu berawal saat Asrul memesan perempuan lewat aplikasi. Dirinya pun bertemu dengan sang muncikari di Jalan Batu Putih. Saat keduanya bertemu, Asrul menjalankan modusnya bahwa seolah-olah dirinya kena tipu oleh muncikari tersebut.
Sehingga, sebagai jaminan, muncikari tersebut menyerahkan dua unit HP miliknya kepada Asrul. HP itu lalu dibawa kabur oleh Asrul dan meninggalkan muncikari di Jalan Batu Putih Makassar.
Hal itu terungkap saat Asrul ditangkap oleh anggota Satuan Resmob Polda Sulsel pada Minggu (21/5/2023) terkait kasus pencurian motor di Gowa.
Saat diinterogasi petugas, residivis kasus pencurian denganke kerasan alias curas yang pernah di penjara di Lapas Kelas 1 Makassar dan Lapas Watampone Kabupaten Bone, itu mengakui jika selain mencuri motor, dirinya juga mengambil HP milik muncikari.
Baca juga
Curi Motor di Rumah Teman, Asrul Diringkus Resmob Polda Sulsel
Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatan, Asrul mengaku bahwa HP milik muncikari itu dijual lewat media sosial.
"HP tersebut dijual lewat media sosial dengan harga masing-masing Rp500 ribu dan Rp700 ribu," kata Dharma Negara.
Curi Motor di Gowa
Asrul ditangkap anggota Resmob Polda berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B / 495 / V / 2022 / SPKT / POLRES GOWA / POLDA SULAWESI SELATAN ; Tanggal 14 Mei 2023.
Asrul nekat mencuri motor rekannya di Kabupaten Gowa pada Minggu pekan lalu. Saat itu, Asrul menginap di rumah korban bernama Muh Isra (24) di Jalan Syech Yusuf, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Baca juga
Resmob Polda Sulsel Ciduk Pelaku Pemarangan di Rumah Kontrakan, 6 Masih DPO
Keesokan harinya, pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 10.00 Wita, Asrul membawa kabur motor Isra. Atas kejadian itu, Isra melapor ke Polres Gowa.
Dari keterangan korban, diperoleh informasi terkait identitas pelaku. Anggota Resmob Polda yang menerima laporan dari Satreskrim Polres Gowa, bergerak cepat mencari keberadaan pelaku di Kota Makassar.
Kemudian pada Minggu (21/5/2023), anggota Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap Asrul di Jalan KS Tubun Kota Makassar. Motoryag dicuri Asrul juga berhasil diamankan polisi di lokasi penangkapan.
(fadli/pojoksulsel)



