POJOKSATU.id, SUMUT - Pulau Sumatera merupakan pulau terbesar ke-6 di dunia yang berada di wilayah Indonesia. Pulau Sumatera memiliki luas 473.481 km2, dan sudah mengalami berbagai pemekaran provinsi sejak awal kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945.

Saat Indonesia meraih kemerdekaannya, pada periode 1945-1949, Pulau Sumatera hanya memiliki satu provinsi, yaitu Provinsi Sumatera.

Namun, pada masa Orde Lama tahun 1950, pulau ini mengalami pemekaran menjadi tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.

Perkembangan provinsi ini pun berlanjut, yaitu pada tahun 1956 ketika Provinsi Aceh dimekarkan dari Provinsi Sumatera Utara. Kemudian pada tahun 1958, Provinsi Sumatera Tengah dimekarkan menjadi tiga provinsi baru, yaitu Riau, Sumatera Barat, dan Jambi.

BACA JUGA: Cobain 3 Menu Olahan Daging Kurban dengan Menu Khas dari Sumatera

Pada tahun 1964, Provinsi Lampung juga dimekarkan dari Provinsi Sumatera Selatan. Sementara itu, pada masa Orde Baru pada tahun 1967, Provinsi Bengkulu ikut dimekarkan dari Provinsi Sumatera Selatan.

Terakhir, pada masa reformasi atau sejak tahun 2000 hingga saat ini, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dimekarkan dari Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2000, dan Provinsi Kepulauan Riau dimekarkan dari Provinsi Riau pada tahun 2002.

Dalam sensus tahun 2018, Pulau Sumatera dihuni oleh sekitar 57,94 juta jiwa. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Sumatera sedang merencanakan pemekaran provinsi baru untuk tahun 2022.

Sejauh ini, pemekaran provinsi tersebut telah meningkatkan jumlah provinsi yang ada di Pulau Sumatera menjadi 10 provinsi. Namun, pada tahun 2022, terdapat rencana pemekaran provinsi baru yang akan menambah daftar provinsi di pulau ini.

Usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) terus berkembang hampir terjadi di setiap Provinsi. Bahkan usulan DOP bukan hanya untuk pembentukan Kabupaten baru, namun ada juga pembentukan Provinsi baru.

Usulan tersebut diharapkan akan meningkatkan pemerataan pembangunan, efisiensi pemerintahan, dan pelayanan publik di wilayah Sumatera.

BACA JUGA: Bukan Milik Jokowi, Bawor Sapi Terberat di Sumatera Dengan Bobot 1,3 Ton Dikurbankan di Medan

Ada beberapa usulan dijadikan sebagai provinsi baru, pemekaran dari Sumatera Utara. Usulan pertama adalah Provinsi Tapanuli (Protap), yang terdiri dari Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kota Sibolga, dan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbanghas).

Keenam kabupaten ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.32 juta jiwa. Dan luas wilayah 12.75 ribu kilometer persegi. Rencananya ibukota Kabupaten Protap adalah Siborong-borong atau Tarutung Taput, atau Kota Sibolga.

Kedua, Provinsi Sumatera Tenggara atau Sumatera. Sebab, sudah ada lima Kabupaten/Kota siap bergabung di Provinsi Sumatera Tenggara atau Sumatra tersebut. Kelima Kabupaten/Kota itu, yakni Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

BACA JUGA: Pengamanan Hari Raya Idul Adha di Sumut, Polda Tingkatkan Pengamanan di Setiap Polres

Kelima kabupaten tersebut memiliki jumlah penduduk 1,53 juta jiwa dan lua wilayah 20,08 ribu Km persegi. Provinsi Sumatera Tenggara sangat tepat dibentuk, karena kelima Kabupaten/Kota itu berada jauh dari Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara saat ini yakni Kota Medan.

Namun, usulan pemekaran provinsi baru ini masih dalam tahap kajian dan perencanaan yang matang. Dalam beberapa tahun terakhir, pemekaran provinsi di Sumatera telah membawa perubahan signifikan dalam pembangunan dan pelayanan publik di daerah-daerah terpencil.

Provinsi-provinsi baru yang terbentuk telah mampu menjalankan otonomi daerah secara lebih efektif dan memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat. (TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Sambut Idul Adha 2023, Gubernur Edy Rahmayadi Himbau Warga Sumut Untuk Waspada dan Jaga Kesehatan