POJOKSATU.id - Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan rencananya untuk mengembangkan rupiah digital sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif BI dalam mengakselerasi digitalisasi, yang termasuk dalam Kebijakan Sistem Pembayaran 2024 BI.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan hal ini pada Pertemuan Tahunan BI pada Rabu (30/11/2023). Rupiah Digital, yang merupakan uang Rupiah dalam format digital, akan menjadi bagian integral dari sistem pembayaran di Indonesia.

Baca Juga: Bank Indonesia Siaga! Rupiah Tak Mau Kena 'PHP' Lagi dari AS

Proyek pengembangan Rupiah Digital BI, yang dikenal sebagai Proyek Garuda, dimulai dengan penerbitan White Paper untuk berkomunikasi dengan publik tentang rencana pengembangan.

Langkah berikutnya melibatkan pengumpulan pandangan publik, eksperimen teknologi, dan reviu kebijakan sebelum implementasi.

Rupiah Digital akan terbagi menjadi dua jenis: Rupiah Digital wholesale (w-Rupiah Digital) dengan akses terbatas untuk penyelesaian transaksi wholesale.

Dan Rupiah Digital ritel (r-Rupiah Digital) dengan akses terbuka untuk publik dan distribusi untuk transaksi ritel.

Rupiah digital sendiri nantinya hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Soal BI Cheking David Hendradjid, OJK Sesalkan Bank BRI yang Lalai Jalankan SOP

Rupiah Digital juga tidak termasuk dalam aset kripto ataupun stablecoins.

Meskipun proses pengembangan Rupiah Digital masih memerlukan waktu, hal ini dianggap sebagai keniscayaan untuk mendukung ekosistem digital di masa depan.

Perry Warjiyo menyatakan bahwa tahap pertama road map Rupiah Digital akan diterbitkan tahun depan, dan Proof of Concept akan menjadi bagian dari prototipe awal.

Baca Juga: Kebijakan BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Bantu bank bjb Optimalisasi Penyaluran Kredit

Rupiah Digital diharapkan tidak hanya menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital, tetapi juga memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di Indonesia.

Proyek ini sejalan dengan eksplorasi mata uang digital oleh beberapa bank sentral di dunia, termasuk BI, yang sedang mengkaji pilihan desain arsitektur Central Bank Digital Currency (CBDC) Indonesia.***