POJOKSATU.id - Di batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, muncul perdebatan penting soal kesiapan sistem dan keadilan kebijakan.
Di tengah berbagai kendala teknis yang masih terjadi pada sistem Coretax, relaksasi pelaporan dinilai bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara.
Sejumlah praktisi di lapangan melaporkan adanya berbagai persoalan teknis dalam implementasi Coretax.
Mulai dari ketidaksinkronan data, error pada lampiran SPT, hingga kegagalan sistem dalam proses validasi dan submit.
Kondisi ini membuat proses pelaporan menjadi tidak optimal.
Dalam situasi seperti ini, memaksakan kepatuhan formal tanpa memberikan relaksasi justru dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Apalagi, dalam prinsip hukum administrasi modern, negara tidak boleh membebankan risiko kesalahan sistem kepada masyarakat.
Dalam konteks perpajakan, hubungan antara negara dan Wajib Pajak memang tidak seimbang.
Negara memiliki kewenangan memaksa, sementara Wajib Pajak wajib patuh.
Tetapi sistem negara justru mengalami kendala, maka konsekuensinya tidak seharusnya dibebankan kepada Wajib Pajak.
Jika sanksi tetap diberlakukan, hal ini berpotensi melanggar asas penting seperti kepastian hukum, keadilan, dan kecermatan administratif.
Di sinilah letak persoalan yang mulai ramai disorot.
Menariknya, pemerintah sebelumnya telah memberikan relaksasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi akibat gangguan Coretax.
Namun hingga kini, kebijakan serupa belum diterapkan bagi Wajib Pajak Badan.
Padahal, secara kompleksitas, SPT Badan jauh lebih rumit dan memiliki risiko kesalahan yang lebih tinggi.
Ketergantungan terhadap sistem juga jauh lebih besar. Kondisi ini memunculkan kesan adanya ketidakkonsistenan kebijakan.
Relaksasi sendiri kerap disalahartikan sebagai bentuk kelonggaran.
Padahal, dalam konteks ini, relaksasi justru merupakan koreksi atas ketidaksempurnaan sistem administrasi negara.
Bukan hanya soal insentif, tapi soal keadilan.
Beberapa langkah yang dinilai rasional antara lain perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 31 Mei 2026, penghapusan sanksi keterlambatan, hingga penangguhan sanksi bunga atas PPh Pasal 29.
Selain itu, kendala Coretax juga diharapkan diakui sebagai alasan sah keterlambatan.
Langkah-langkah ini dianggap penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mempertahankan kredibilitas reformasi perpajakan yang sedang berjalan.
Di sisi lain, isu ini juga menyentuh hal yang lebih besar, yakni kepercayaan publik.
Reformasi perpajakan tidak hanya diukur dari kecanggihan sistem, tapi juga dari keadilan dalam implementasinya.
Jika kewajiban tetap dipaksakan di tengah sistem yang belum stabil, pesan yang muncul bisa jadi kurang baik.
Kepatuhan diminta, tapi perlindungan belum sepenuhnya diberikan.
Kini, keputusan berada di tangan otoritas terkait.
Apakah akan memberikan ruang keadilan bagi Wajib Pajak, atau tetap mempertahankan pendekatan administratif yang kaku.
Persoalan ini bukan hanya tentang pajak, tapi tentang bagaimana negara hadir secara adil bagi warganya.
Sebab dalam sistem yang sehat, kepercayaan tidak dibangun dari paksaan, melainkan dari rasa keadilan yang benar-benar dirasakan.***




