POJOKSATU.id, LAMPUNG-- Rektor Universitas Lampung (Unila) Lusmeilia Afriani menanggapi mahasiswanya bernama Gaizka Dinti Azriel yang pamer alat kelamin di minimarket.

Unila menyerahkan proses hukum kasus ini kepada Polresta Bandar Lampung. Mahasiswa teknik sipil ini akan dipecat atau drop out (DO) jika putusan telah inkrah dari pengadilan.

Lusmelia Afriani menyebutkan, karena tindakan Gaizka ini tindakan pidana, secara otomatis mahasiswa itu telah melakukan pelanggaran kode etik yang berat.

Baca Juga: Penumpang Kereta di Stasiun Manggarai Tembus 88 Ribu, KAI Imbau Utamakan Keselamatan dan Keamanan

Ancamannya, mahasiswa itu akan dipecat atau drop out (DO) jika putusan telah inkrah.

"Untuk di peraturan akademis akan disesuaikan dengan perilakunya. Kalau terbukti ya pasti dengan sendirinya keluar (DO) karena menjalankan hukumannya," kata Lusmeilia, Kamis (3/10).

Unila menyerahkan proses hukum kasus ini kepada Polresta Bandar Lampung.

"Karena perbuatannya di luar kampus dan ini sudah ditangani pihak kepolisian," katanya.

Berita sebelumnya, Gaizka Dinti Azriel mahasiswa teknik sipil Universitas Negeri Lampung (Unila) yang pamer alat kelamin di minimarket akhirnya ditetapkan tersangka dan terancam 5 hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga: Gaizka Dinti Azriel Mahasiswa Teknik Sipil Lampung yang Pamer Kelamin Terancam 10 Tahun Penjara

Mahasiswa universitas ternama di Lampung ini dengan sengaja memamerkan alat kelaminnya di dalam toko retail di Kota Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik mengatakan, Gaizka Dinti Azriel, mahasiswa Unila ini tinggal di Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Kompol Mukhammad Hendrik mengatakan, DGA merupakan pelaku ekshibisionisme atau melakukan perbuatan mesum di ruang umum.

Dia menjelaskan, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan menaikan kasus itu ke tahap penyidikan, DGA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.***