POJOKSATU.id — PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengumumkan adanya pembaruan kebijakan terkait penutupan otomatis rekening milik nasabah.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas aturan terbaru yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pengelolaan rekening di perbankan umum.

Baca Juga: Mau S2 di Irlandia Gratis? Beasiswa LPDP-UCD 2026 Buka, Kuliah Cuma 1 Tahun!

Melalui aturan baru ini, BCA menetapkan bahwa rekening dengan saldo Rp0 serta tidak mengalami aktivitas transaksi selama enam bulan berturut-turut akan ditutup secara otomatis oleh sistem.

Ketentuan ini lebih singkat dibandingkan aturan sebelumnya yang masih memberikan batas waktu hingga 12 bulan.

Pihak BCA menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Sekolah Rakyat 2026 Tanpa Pendaftaran, Ini Cara Siswa Dipilih Langsung oleh Kemensos

"Sesuai ketentuan POJK Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, BCA wajib melakukan penutupan rekening secara otomatis atas Rekening Giro dan Tabungan dengan saldo nihil selama 6 bulan berturut-turut," tulis BCA.

Aturan tersebut berlaku untuk berbagai jenis produk simpanan, seperti Tahapan BCA, Tahapan Gold, Tahapan Xpresi, Tapres, BCA Dollar, Giro, hingga Poket Rupiah.

Dalam kondisi rekening berstatus tidak aktif atau dormant, nasabah tidak dapat melakukan transaksi debit. Meski demikian, rekening tersebut masih tetap bisa menerima dana masuk atau transaksi kredit.

Baca Juga: Darurat Personel! Damkar Mataram Ajukan PPPK Paruh Waktu dan Tambahan Uang Makan

Oleh karena itu, pihak bank mengimbau nasabah untuk menjaga agar rekening tetap aktif, baik dengan melakukan transaksi secara rutin maupun memastikan saldo tidak kosong.

"Untuk menghindari perubahan status rekening menjadi tidak aktif atau dormant, Anda dapat melakukan transaksi debit ataupun kredit secara berkala, serta melakukan pengecekan saldo melalui berbagai kanal BCA," tulis pihak perbankan.

Meskipun rekening sudah berstatus tidak aktif atau dormant, nasabah tetap dapat mengaktifkannya kembali.

Proses reaktivasi ini dapat dilakukan melalui kantor cabang terdekat maupun layanan resmi BCA lainnya.

Baca Juga: Demo Nyaris Ricuh, Massa Desak DPR RI Bentuk Pansus Selidiki Impor 105 Ribu Mobil untuk Kopdes

"Anda dapat melakukan pengaktifan kembali (reaktivasi) rekening tidak aktif dan dormant melalui kantor Cabang BCA terdekat atau melalui kanal BCA yang telah tersedia," jelas pihak BCA.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi layanan Halo BCA di 1500888, WhatsApp resmi, media sosial X @halobca, atau melalui layanan webchat di situs resmi BCA.***