POJOKSATU.id, JAKARTA—Peristiwa percobaan pembunuhan terjadi di Menteng, Jakarta Pusat, yang dilakukan seorang wanita inisial USP (31) terhadap rekan kerjanya sendiri MHA (30).

Meski ditusuk tujuh kali di leher, kepala dan punggung, lalu digebuk pakai tabung nitrogen dan teflon, nyawa MHA selamat. Antara pelaku dan korban merupakan rekan kerja di perusahaan IT.

Pelaku USP sebagai komisaris, sementara korban MHA menjabat direktur. Kejadian percobaan pembunuhan terjadi di rumah pelaku di Jalan Pati Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Eks Wakapolri Oegroseno Ungkap 2 Perwira Polri Memaksa Agar Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan

Padamulanya pelaku membuat laporan polisi dengan menyebut dia dan korban sebagai korban perampokan.

Namun fakta kebenaran perampokan ini berhasil ditemukan polisi dalam waktu singkat. Gegara USP tidak konsisten memberikan keterangan.

Polisi menerima laporan pada Selasa (16/6) bahwa seorang pria berinisial MHA mengalami penusukan sebanyak tujuh kali dan sebelumnya disekap lebih dahulu.

Tempat kejadian perkara di rumah perempuan berinisial USP yang berada di Jalan Pati, RT08 RW08, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Undangan Sirry

Pelapornya adalah USP yang menyebut ada upaya perampokan. Ia merupakan rekan kerja MHA di sebuah perusahaan teknologi informasi (TI).

Pelaku Rekayasa Perampokan

Satreskim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan seorang perempuan berinisial USP (31) jadi tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, MHA (30), di sebuah rumah.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, Sabtu (20/6) menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari kejanggalan laporan awal yang diterima polisi pada pukul 16.00 WIB.

Keterangan awal menyebutkan ada dua pelaku masuk melalui rooftop dan merampok korban. Namun setelah olah TKP dan investigasi ilmiah, polisi menemukan ketidaksesuaian.

“Faktanya, tidak ada dua orang yang masuk ke rumah. Penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka sendiri," kata Roby kepada wartawan.

Terkait motif, polisi menyebut tindakan brutal ini dipicu oleh dendam pribadi urusan pekerjaan yang sudah berlangsung lama. Tersangka memendam kesal sejak tahun 2020.

“Korban mengaku sering dianggap lambat dalam bekerja dan kerap menerima perkataan kasar dari korban yang membuatnya sakit hati," kata Roby.

Dari lokasi kejadian, polisi pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau, kain bercak darah, pakaian korban, portable power supply, palu berlumuran darah, tabung nitrogen beserta selangnya, stun gun, serta wajan besi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 458 dan/atau Pasal 466 UU 1 / 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan, dan/atau penganiayaan berat. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.***