POJOKSATU.ID- Pengamat korupsi yang juga Direktur Centre Of Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi mendesak Jaksa Agung mengambil kasus penanganan kasus  dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir, yang diduga melibatkan Rapidin Simbolon, mantan Bupati Samosir yang juga Ketua PDIP Sumatera Utara.

Desakan ke Kejaksaan Agung itu lantaran Kejati Sumatera Utara dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumut, hanya mengusut keterlibatan Sekda Samosir, Jabiat Sagala yang diputus hukuman oleh MA menjadi satu tahun tiga bulan.

Baca Juga: Satu Hari Pasca Dilantik Jadi PJ Gubernur Jabar, Ini Alasan Bey Machmudin Belum Tempati Rumah Dinas

"Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Rapidin Simbolon, ikut menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi. Harusnya Kejaksaan Tinggi Sumut segera usut, tapi ini ngga bergerak. Karena itu Kejaksaan Agung harus mengambil alih pengusutan kasus tersebut," kata Ucok, Kamis, 7 September 2023.

Menurut Ucok, dugaan keterlibatan Rapidin Simbolon, sebenarnya sudah diungkap oleh Mahkamah Agung.  Di mana bahwa Bupati Rapidin Simbolon kala itu bersama dengan tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupat Samosir dan Wakil Bupati pada setiap paket bantuan.

Karena itu, ia menilai ada potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bupati Samosir, jika melihat putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Hari Pertama Bekerja, PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin Belum Tempati Rumdin Gedung Pakuan dan Tidak Dikawal

“Kejaksaan Agung perlu ambil langkah tegas, agar segera menangani kasus terkait dengan penyalahgunaan bantuan covid-19, jangan hanya sekdanya saja yang terkena hukuman," jelasnya.

Ucok menegaskan, penyalahgunaan dana Covid-19 sudah sepantasnya mendapat hukuman yang setimpal, karena bantuan tersebut akan digunakan oleh masyarakat yang saat itu terkena krisis akibat wabah.

“Saat itu kita kan akibat covid, menimbulkan krisis ekonomi, jadi kalau sampai diselewengkan, sudah seharusnya pelaku diseret pengadilan,” tegasnya.

Baca Juga: Menyusul Shane, Mario Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 25 Miliar

Sementara itu, Gerakan Muda Samosir (GMS) dalam aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung, juga meminta agar Kejagung segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Ketua DPD PDIP Sumut itu turut menikmati dana bansos Covid-19 hingga merugikan negara senilai Rp499 juta.

"Kami meminta kepada Kejaksaan Agung untuk bisa memberikan tindak lanjut atas apa yang sudah diputuskan Mahkamah Agung kemarin, karena kita tahu bahwa putusan itu kan sudah menyatakan Rapidin Simbolon sebagai tersangka, penikmat dana Covid-19,” tegas Koordinator Aksi, Angga.

Seperti diketahui, MA telah menerbitkan putusan terhadap mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala dengan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN, pada 17 Oktober 2022.

Putusan MA juga mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, pada tanggal 18 Agustus 2022, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 satu tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. ***