POJOKSATU.id- Nama Setyawan Hartono kembali menjadi sorotan publik setelah DPR menetapkannya sebagai salah satu dari tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030.
Rekam jejaknya di dunia peradilan bukanlah cerita singkat.
Ia adalah sosok hakim senior yang menuntaskan pengabdian selama 41 tahun 1 bulan di Mahkamah Agung sebelum memasuki masa purnabakti pada 1 Mei 2025.
Sebagaimana tertuang dalam SK Presiden Nomor 19/P Tahun 2025.
Baca Juga: Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Dinonaktifkan Sementara Buntut Berita Viral Pemerasan
Langkah Awal Karier di Surakarta
Perjalanan panjang Setyawan dimulai dari Pengadilan Negeri Surakarta, tempat ia pertama kali menjalankan tugas sebagai hakim.
Dari kota itu, kariernya kemudian membawa dia menjelajahi berbagai wilayah Indonesia.
Ia pernah ditempatkan di PN Biak, Pacitan, Palu, hingga Sorong.
Baca Juga: Refleksi Hari Guru Nasional 2025, BPS Ungkap Sebaran 8.122 Pengajar SD di Kota Depok
Di tiap penugasan, ia membangun reputasi sebagai hakim yang tekun, tenang, dan taat pada kode etik.
Rekam jejak mutasinya menunjukkan bahwa Setyawan termasuk hakim yang terbiasa bekerja di berbagai kultur hukum daerah.
Sebuah pengalaman yang memperkaya kemampuan analisisnya dalam menangani beragam jenis perkara.
Meniti Karier ke Mahkamah Agung
Pada 2005, Setyawan ditarik ke Mahkamah Agung untuk menjalani tugas sebagai Asisten Koordinator.
Jabatan ini berlangsung selama tiga tahun, menandai kepercayaan institusi terhadap kapasitas teknis dan integritasnya.
Baca Juga: Refleksi Hari Guru Nasional 2025, BPS Ungkap Sebaran 8.122 Pengajar SD di Kota Depok
Setelah masa penugasan di MA, ia kembali turun ke daerah sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada 2008.
Tidak berhenti di situ, pada 2009 Setyawan dipercaya menjadi Inspektur Wilayah Badan Pengawasan (Bawas) MA.
Posisi ini sangat strategis karena berhubungan langsung dengan fungsi pengawasan internal, termasuk kedisiplinan dan integritas aparat pengadilan.
Ia menduduki jabatan itu selama lima tahun, sebuah durasi yang menunjukkan stabilitas dan kepercayaan yang konsisten terhadap kinerjanya.
Menduduki Kursi Kepemimpinan Pengadilan Tinggi
Mulai 2015, Setyawan memasuki fase baru kariernya sebagai pimpinan pengadilan tinggi.
Ia ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, kemudian berpindah ke Tanjung Karang dan Yogyakarta.
Rekam jejaknya terus meningkat hingga akhirnya ia dipercaya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura pada 2017.
Setelah itu, ia kembali dipindahkan untuk memimpin Pengadilan Tinggi Medan pada 2019, lalu ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 2021.
Jabatan terakhirnya sebelum pensiun adalah Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, di mana ia bertugas hingga awal 2025.
Dalam berbagai seremoni resmi, Mahkamah Agung menggambarkan Setyawan sebagai sosok yang berintegritas, bijaksana, dan aktif melakukan pembinaan aparatur.
Ketua MA dalam acara purnabakti bahkan menegaskan bahwa Setyawan tidak meninggalkan catatan negatif selama masa tugasnya.
Sebuah pencapaian langka bagi seorang hakim dengan lebih dari empat dekade pengabdian.
Menuju Komisi Yudisial 2025–2030
Integritas yang terjaga itu menjadi modal kuat ketika namanya diajukan sebagai calon anggota Komisi Yudisial oleh Presiden.
Ia lulus tahap profile assessment, melewati seleksi wawancara, dan akhirnya disetujui DPR sebagai komisioner KY dari unsur mantan hakim.
Baca Juga: Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Dinonaktifkan Sementara Buntut Berita Viral Pemerasan
Dengan pengalaman panjang di bidang pengawasan melalui Bawas MA, Setyawan dipandang sebagai figur yang memahami dinamika etika hakim dan struktur pengadilan secara detail.
Tantangan KY ke depan tidak ringan mulai dari penguatan integritas hakim hingga peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dan Setyawan adalah sosok yang mengetahui permasalahan itu dari dalam.
Kini, masyarakat memperhatikan bagaimana pengalamannya yang panjang akan diterjemahkan dalam kebijakan, pengawasan, dan rekomendasi etik di Komisi Yudisial.
Satu hal yang pasti perjalanan panjang Setyawan Hartono memberi gambaran bahwa.
Amanah baru ini berada di tangan seorang profesional yang telah menempuh hampir semua jenjang dalam dunia peradilan Indonesia.***




