POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Kasus pembunuhan anggota Paskibra Kecamatan Natal, Diva Febriani (15) memasuki babak baru.

Polres Mandailing Natal (Madina) menggelar reka ulang atau rekonstruksi kejadian di halaman Mapolres, Mompang Julu, Panyabungan, Rabu siang (10/9/2025).

Pelaku Yunus Saputra (21) dikenakan pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Rekonstruksi dilakukan di Lapangan Multi Fungsi Tantya Sudhirajati Mapolres Madina.

Atas pertimbangan keamanan, rekonstruksi tidak dilakukan di TKP di perkebunan Mitra KUD di Desa Taluk, Kecamatan Natal.

Baca Juga: Selain Anggota Kehormatan Paskibraka, Ortu Diva Febriani Diberikan Uang Tali Asih

Plt Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, mengatakan rekonstruksi dilakukan bagian dari proses penyidikan untuk membuat perkara pidananya semakin terang.

"Rekonstruksi hari ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai penuntut. Rekonstruksi ini ada 25 adegan dengan 5 TKP," kata Bagus Seto.

Bagus menerangkan, rekonstruksi tersebut juga bertujuan memfaktakan alat bukti yang mereka dapatkan mulai dari perencanaan hingga terjadinya peristiwa pembunuhan yang dilakukan pelaku kepada korban.

"Jadi adegan dari rekonstruksi ini kita lakukan dengan berdasarkan alat bukti. Jadi semua adegan ini sudah sesuai dengan fakta," jelas Bagus Seto.

Baca Juga: Biar Timbul Efek Jera, Anggota DPRD Madina Minta Pelaku Pembunuhan Diva Febriani Dihukum Mati

Bagus menyebut, tersangka dikenakan Pasal Perlindungan Anak dan Pasal Pembunuhan Berencana.

"Rekonstruksi itu juga untuk meyakinkan Jaksa Penuntut Umum soal pasal yang kita terapkan kepada tersangka. Jadi tadi, sesuai dengan unsur pasalnya, sudah terpenuhi. Pembunuhan DF oleh Yunus direncanakan," tegasnya.

Pelaku Yunus dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pelaku juga dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berniat Perkosa Korban

Dari rekonstruksi ini juga terlihat bahwa pelaku berniat melakukan pemerkosaan kepada korban dengan membuka semua baju korban.

Tersangka juga sempat membuka celananya dan juga celana dalam korban.

Namun pemerkosaan urung dilaksanakan pelaku disebabkan kondisi korban yang sedang datang bulan.

Pada adegan ke-14, korban sempat membuka celana dalam korban, namun karena ada pembalut, korban urung diperkosa tersangka Yunus.

Korban lalu melakukan pelecehan kepada korban dengan meraba-raba bagian sensitif korban bagian atas dan juga bagian bawah.***