POJOKSATU.id - Pemerintah memastikan kebijakan pembatasan potongan komisi ojek online (ojol) maksimal delapan persen untuk sementara hanya berlaku bagi layanan roda dua.
Regulasi tersebut belum mencakup layanan transportasi daring roda empat karena masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan fokus pemerintah terhadap pengemudi roda dua karena jumlah mitra dan pengguna layanan ojol jenis tersebut jauh lebih besar dibandingkan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi.
Baca Juga: Usulan Anak Desa Lewat TikTok Langsung Saya Tindak Lanjuti, Teknologi Harus Jadi Solusi Bangsa
“Sekarang ini fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online banyak yang berada di roda dua,” kata Dudy di Jakarta.
Menurutnya, pengaturan roda empat memiliki mekanisme berbeda karena kewenangan angkutan sewa khusus tidak sepenuhnya berada di pemerintah pusat.
Khusus wilayah Jabodetabek, pengaturannya berada di Kementerian Perhubungan, sementara daerah lain melibatkan pemerintah provinsi.
Baca Juga: Ratusan Pemuda Berkumpul di Medan, Rico Waas Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Kota Tangguh
Dudy menyebut sejumlah operator mengusulkan agar aturan kendaraan roda empat berbasis aplikasi dapat dipusatkan sehingga memiliki standar nasional yang sama.
Namun, usulan tersebut masih harus dikaji bersama pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.
Kebijakan komisi maksimal delapan persen sendiri dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Pemerintah berharap aturan ini dapat memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojol yang selama ini dinilai menghadapi tantangan dalam pembagian pendapatan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 terkait penyesuaian potongan pendapatan aplikator.
Kebijakan tersebut bertujuan memastikan keseimbangan antara keberlangsungan perusahaan aplikasi dan kesejahteraan para pengemudi.
Dengan penerapan tahap awal pada roda dua, pemerintah akan melihat dampak kebijakan tersebut sebelum melakukan evaluasi untuk kemungkinan perluasan aturan ke layanan roda empat. ***




