POJOKSATU.id - Pemerintah bersiap mengubah total cara registrasi kartu SIM di Indonesia.
Mulai 1 Januari 2026, pendaftaran kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah atau face recognition resmi diterapkan, meski masih bersifat sukarela dalam tahap awal.
Pada fase uji coba tersebut, masyarakat yang ingin membeli dan mendaftarkan nomor baru masih diberi pilihan.
Selain metode lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), pelanggan juga sudah bisa langsung memilih registrasi dengan verifikasi wajah.
Namun kebijakan ini akan berubah penuh enam bulan kemudian.
Terhitung 1 Juli 2026, seluruh registrasi kartu SIM baru wajib menggunakan biometrik wajah. Skema lama berbasis NIK dan KK pun resmi ditinggalkan.
Baca Juga: Heboh Butiran Emas Muncul di Aceh Barat dan Garoga Tapsel Setelah Banjir Bandang, Ini Faktanya
Kebijakan ini diumumkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
“Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau pun dengan biometrik.
Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Marwan di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Pelanggan Lama Aman, Aturan Berlaku untuk Nomor Baru
Pemerintah menegaskan, aturan baru ini hanya berlaku bagi pelanggan baru.
Masyarakat yang sudah memiliki nomor aktif tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Langkah ini diambil agar transisi berjalan mulus tanpa mengganggu layanan yang sudah berjalan.
Sebenarnya, rencana penerapan registrasi SIM berbasis face recognition bukan hal baru.
Regulasi terkait sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo sejak April 2021.
Namun implementasinya dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, operator, serta integrasi data kependudukan.
Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah operator seperti Telkomsel dan XLSmart bahkan telah lebih dulu melakukan uji coba registrasi kartu SIM baru menggunakan biometrik wajah di lapangan.
Tekan Kejahatan Digital yang Kian Masif
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menekan maraknya kejahatan siber.
Baca Juga: Mobil Pajero hingga Tanah Miliaran, Ini Jejak Kekayaan Albertinus Napitupulu yang Terjaring OTT KPK
Menurutnya, hampir seluruh modus penipuan digital memanfaatkan nomor seluler sebagai pintu masuk utama.
Mulai dari scam call, spoofing yang meniru nomor resmi, smishing melalui SMS, hingga penipuan berbasis social engineering, semuanya berangkat dari nomor telepon yang sulit ditelusuri pemilik aslinya.
“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali,” kata Edwin.
Kondisi inilah yang mendorong Komdigi menerapkan registrasi SIM Card berbasis face recognition.
Data Komdigi mencatat hingga September 2025 jumlah pelanggan seluler tervalidasi telah mencapai lebih dari 332 juta.
Sementara itu, Indonesia Anti Scam Center (IASC) melaporkan terdapat 383.626 rekening terindikasi penipuan, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun.
Bersihkan Basis Data Nomor Seluler
Selain menekan kejahatan digital, kebijakan biometrik ini juga ditujukan untuk merapikan basis data nomor seluler nasional.
Saat ini, lebih dari 310 juta nomor aktif beredar, padahal jumlah penduduk dewasa Indonesia diperkirakan hanya sekitar 220 juta orang.
“Jadi sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan oleh para pelaku tindak kejahatan digital,” ujar Edwin.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, operator seluler telah lebih dulu menerapkan verifikasi biometrik pada proses penggantian kartu SIM di gerai.
Operator juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dalam pemanfaatan dan pembaruan data kependudukan secara berkala.
Dari sisi keamanan, sistem registrasi biometrik yang digunakan disebut telah memenuhi standar internasional, termasuk sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi serta standar liveness detection minimal ISO 30107-2 guna memastikan keaslian wajah dan mencegah pemalsuan identitas. ***




