POJOKSATU.id, JAKARTA-- Refly Harun menyesalkan sikap Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang mendukung penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Refly Harun merupakan kuasa hukum Roy dan Dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu milik mantan Presiden Jokowi.

Menurut Refly, dukungan terhadap penangkapan tersebut tidak mencerminkan semangat perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.

"Apa yang dikomentarkan mereka itu sesuatu yang benar-benar zalim. Masa ada orang yang bergembira terhadap penangkapan orang yang tidak terkait dengan kejahatan," ujar Refly kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).

Baca Juga: Kapolri Sebut Penangkapan Roy Suryo dan Tifa Karena Berkas P21, Tersangka Harus Diserahkan ke Jaksa

Refly meminta masyarakat membedakan perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa dengan tindak pidana yang bersifat mala in se, seperti pembunuhan, perampokan, atau pencurian.

Menurut dia, perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah merupakan persoalan yang sifatnya relatif, terlebih menyangkut kritik terhadap pejabat publik.

"Apalagi ini terkait dengan pejabat publik. Jadi tidak boleh kemudian orang bergembira karena ini adalah ancaman bagi demokrasi sesungguhnya," katanya.

Baca Juga: Intip Konsep Kolaborasi Multipihak yang Ditawarkan Indonesia di SEAMEO 2026

Refly juga mempertanyakan alasan Presiden ke-7 RI Joko Widodo membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

"Apa sih salahnya bagi Pak Jokowi menunjukkan secara transparan ijazahnya? Kok tiba-tiba harus mengadukan orang, untuk memenjarakan dan lain sebagainya," ujar Refly.

Ia menilai penegak hukum dan kalangan advokat seharusnya lebih memprioritaskan penanganan perkara korupsi dibandingkan perkara yang berkaitan dengan penyampaian pendapat.

"Yang harusnya mereka hajar itu para koruptor, maling uang negara. Itu yang harusnya kita kejar, bukan orang-orang yang berpendapat di ranah kebebasan akademik seperti ini," ucapnya.***