POJOKSATU.ID - Isu redenominasi rupiah kembali mencuat ke publik, oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Memastikan rencana penyederhanaan nilai nominal rupiah resmi masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.

Langkah ini menandai keseriusan pemerintah menyiapkan transisi sistem keuangan nasional agar lebih efisien, sederhana, dan sejajar dengan standar internasional.

Redenominasi berarti penyederhanaan digit rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya terhadap barang dan jasa.

Baca Juga: Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Menguak Celah Pengawasan dan Rantai Pasokan Bahan Berbahaya

Jika kebijakan ini dijalankan, maka nominal uang yang kini bernilai Rp1.000 akan menjadi Rp1.

Nilainya tetap sama, hanya jumlah nol di belakangnya yang berkurang.

Rencana redenominasi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

Baca Juga: ASN Kini Wajib Melek Coretax, Kantor Pajak Edukasi Transparansi Fiskal Digital

Menjadi salah satu program prioritas bidang kebijakan fiskal yang ditargetkan selesai paling lambat pada 2027.

Purbaya menjelaskan, tahapan redenominasi akan dilakukan bertahap, dimulai dari penyusunan regulasi, penyesuaian sistem keuangan, hingga sosialisasi publik yang masif.

Tujuannya agar masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga keuangan bisa beradaptasi dengan perubahan sistem nominal secara aman dan terukur.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Bank Indonesia (BI) yang telah menyiapkan rancangan teknis implementasi sejak 2010.

Namun sempat tertunda karena berbagai faktor, termasuk pandemi dan prioritas ekonomi nasional lainnya.

Kemenkeu menegaskan, redenominasi bukan pemotongan nilai uang (sanering), melainkan penyederhanaan angka.

Misalnya, uang Rp100.000 saat ini akan menjadi Rp100 dalam sistem baru.

Nilai tukarnya tetap sama, Rp100 baru sama dengan Rp100.000 lama.

Baca Juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Ikuti UMP atau Upah Terakhir Honorer

Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan transaksi, sistem akuntansi, dan laporan keuangan negara agar lebih efisien.

Dengan digit yang lebih sedikit, angka dalam pembukuan dan harga barang menjadi lebih mudah dibaca dan dipahami.

Bank Indonesia menilai, perubahan ini penting dalam jangka panjang karena dapat meningkatkan citra dan kepercayaan terhadap mata uang rupiah.

Sekaligus menegaskan kesiapan Indonesia menjadi negara berpenghasilan menengah ke atas yang sistem moneternya lebih stabil.

Baca Juga: Melompati Senioritas, Tito Karnavian Ubah Tradisi di Tubuh Polri, Harapan Baru Reformasi Polri?

Pemerintah menilai saat ini merupakan waktu yang tepat untuk memulai tahap awal redenominasi.

Inflasi terjaga di bawah 3 persen, stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar relatif kuat, dan pertumbuhan ekonomi konsisten di atas 5 persen.

“Redenominasi perlu dilakukan ketika ekonomi stabil dan masyarakat sudah cukup melek finansial,” ujar Purbaya, dikutip dari Liputan6, 7 November 2025,

Menurutnya, situasi ekonomi 2025 memberikan ruang bagi pemerintah untuk memulai tahapan kebijakan tanpa menimbulkan gejolak.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penerapan penuh redenominasi akan dilakukan bertahap hingga 2027.

Agar tidak mengganggu sistem pembayaran dan psikologi masyarakat.

Tantangan terbesar redenominasi bukan pada nilai uangnya, melainkan pada kesiapan sistem dan sosialisasi publik.

Kemenkeu dan BI akan memastikan seluruh sektor, dari perbankan, e-commerce, hingga UMKM siap menyesuaikan sistem pembukuan dan harga.

Selain itu, edukasi publik akan digencarkan agar masyarakat memahami.

Baca Juga: Kabar Baik! Syarat CPNS 2026 Dilonggarkan untuk Jurusan Prioritas dan Jabatan Tertentu

Bahwa penyederhanaan angka tidak membuat uang menjadi “lebih murah” atau kehilangan daya beli.

Kemenkeu menegaskan, koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dan Kementerian Komunikasi akan dilakukan untuk memastikan transisi berjalan tanpa kebingungan.

Beberapa ekonom menyambut baik langkah ini, namun mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menentukan waktu pelaksanaan.

Baca Juga: Ribuan Ojol Turun ke Jalan, URC Bergerak Tegaskan Empat Tuntutan dan Tolak Komisi 10 Persen

Kesiapan infrastruktur digital, transparansi harga, serta literasi masyarakat harus menjadi prioritas agar kebijakan ini tidak menimbulkan salah persepsi.

Jika berhasil, redenominasi diyakini dapat meningkatkan kepercayaan terhadap rupiah di mata dunia.

Memperkuat citra Indonesia sebagai negara dengan stabilitas ekonomi yang kuat dan tata kelola fiskal modern.

Dengan masuknya redenominasi ke dalam Renstra Kemenkeu 2025–2029.

Pemerintah menunjukkan langkah konkret menuju sistem keuangan yang lebih efisien dan adaptif terhadap perkembangan global.

Target penyelesaian pada 2027 menjadi tonggak penting transformasi mata uang nasional.

Masyarakat diimbau tidak perlu khawatir atau panik terhadap isu pemotongan nilai uang.

Penyederhanaan rupiah adalah langkah teknis, bukan perubahan daya beli.

Jika dijalankan dengan hati-hati dan terencana, redenominasi bisa menjadi simbol kepercayaan baru terhadap ekonomi Indonesia.***