POJOKSATU.id, BANDUNG - RM (21) alias Iban, warga Kelurahan Cijerah, Kota Bandung, terpaksa kakinya karena melawan saat akan ditangkap.

Iban ditangkap atas kasus penganiayaan dan selama ini sudah menjadi DPO usai membacok temannya sendiri, RH.

Akibat bacokan tersebut, RH mengalami sejumlah luka serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

"Pelaku ini menganiaya korban karena berebut lahan parkir," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung, Kamis (26/1/2023).

Pembacokan itu terjadi pada Oktober 2022. Usai membacok RH, Iban langsung melarikan diri.

BACA: Perang Kejahatan Jalanan, Polrestabes Bandung Operasi Skala Besar Tiap Malam

Polisi sempat kesulitan mencari keberadaan pelaku karena kerap berpindah-pindah tempat persembunyian.

Sampai akhirnya pada 24 Januari 2023 polisi berhasil mengendus keberadaan Iban yang langsung melakukan penyergapan.

Akan tetapi, saat dalam perjalanan menuju kantor polisi, Iban mencoba melarikan diri.

"Anggota sempat berikan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan oleh pelaku," ungkap Kombes Aswin.

Akhirnya polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan Iban.

BACA: Polrestabes Bandung Ringkus 72 Pelaku Kejahatan Jalanan Sebulan Terakhir, 15 Ditembak

"Pelaku ini mencoba melarikan diri, karena mencoba kabur saat akan diamankan," katanya.

Atas perbuatannya, Iban dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun penjara. (Arief/Pojoksatu)

Konten menarik lainnya dari PojokSatu.id bisa dibaca di Google News KLIK DI SINI.