POJOKSATU.id, Samarinda - DPRD Provinsi Kalimantan Timur meminta penjelasan soal penegasan batas kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI KaltimTara.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, permintaan ini berawal karena akan adanya momentum perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan PT Karya Putra Borneo (KPB).
"Jadi tadi kami rapat membahas perjanjian penggunaan kawasan hutan di Tahura. Kami ingin mempertegas batas-batas kawasan hutan mana saja yang akan digunakan untuk jalan hauling," kata Baharuddin, di lantai 1 Gedung E Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Menurutnya, rapat dengar pendapat (RDP) soal pemanfaatan jalan eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sepanjang 5,7 kilometer dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto ini sangat penting. Sebab, bisa saja ada hak-hak rakyat didalamnya.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Kaltim Gelar RDP, Bahas Aduan Forum Perjuangan Buruh Soal Kecelakaan Kerja
"Jadi persoalannya itu ada lahan diluar dari wilayah kawasan yang dimanfaatkan PT KPB, ini yang mau kita cari tahu. Jangan sampai dalam perjanjian kerja sama itu ada hak-hak rakyat," jelasnya, Senin (29/5/2023).
Maka itu, DPRD Kaltim hadir memediasi pihak terlibat untuk memperjelas dan mempertegas bentuk pemanfaatan Tahura Bukit Soeharto.
Jika dalam kerja sama ini semua wilayah di kawasan Tahura Bukit Soeharto yang akan dimanfaatkan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini akan menganggap masalah clear (selesai).
Akan tetapi, bila Areal Penggunaan lain (APL) juga dimanfaatkan untuk jalan hauling. DPRD Kaltim akan mencari solusi atas pesoalan ini. Pasalnya, Baharuddin Demmu menerima klaim dari Mukhtar CS.
Kendati begitu, pria kelahiran 1972 tersebut mengatakan bahwa PT KPB bersedia duduk bareng untuk mendiskusikan permasalahan ini jika memang benar ada hak-hak rakyat didalamnya.
"Makanya nanti kita undang Mukhtar, yang dikerja samakan ini apakah di wilayah APL. Kalau iya, PT KPB bersedia menyelesaikannya. Pastinya, harus dibuktikan dengan legalitas. Apakah itu dibayar atau izin kerja sama KPB dengan rakyat. Kita agendakan lagi dalam waktu dekat ini," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Joko Istanto menjelaskan bahwa pihaknya hingga sekarang belum menandatangani PKS bersama PT KPB.
"Ini kan masih berproses, intinya jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Untuk itu kita carikan solusinya dengan anggota dewan terhormat, kira-kira bagaimana win win solution yang dapat kita tempuh," paparnya.
Adapun kesimpulan dari RDP pada hari ini, yakni Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim akan berkoordinasi dan meminta penjelasan Dirjen KSDAE KLHK RI perihal perpanjangan PKS dengan PT KPB tentang penggunaan jalan hauling dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto, mengingat antara lain:
• Adanya pergeseran tapal batas Tahura Bukit Soeharto dari yang sebelumnya ditetapkan dalam SK Menteri LHK Nomor 1231/2017 telah berubah sesuai SK Menteri LHK Nomor 6628/2021.
• Adanya klaim kepemilikan lahan oleh KUD Tani Maju Desa Batuah diatas sebagian jalan hauling yang digunakan PT KPB yang masuk kawasan APL.
Nantinya, apabila jalan hauling eksisting yang digunakan oleh PT KPB masuk dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto maka tidak ada pembebasan lahan.
Namun apabila jalan hauling itu sebagian melalui kawasan APL, maka PT KPB dapat melakukan pembebasan lahan.
Selain itu, KPB juga bisa melakukan ganti rugi tanam tumbuh/bangunan diatasnya ataupun bentuk kerja sama lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada rakyat yang sudah menunjukkan surat penguasaan atau kepemilikan. (*/pojoksatu)



