POJOKSATU.id - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti membandingkan kasus pemblokiran ratusan rekening Panji Gumilang dengan penanganan Rp300 triliun transaksi janggal di Kementerian Keuangan.

Kasus tersebut saat ini tidak ada kejelasan dan seakan tenggelam ditelan bumi.

"Masih terang dibenak kita kontroversi temuan pak Mahfudz MD soal 300 triliun transaksi janggal di Kementerian Keuangan. Tapi hingga saat ini, kejelasan kasus ini malah seperti tenggelam," kata Ray kepada Pojoksatu.id, Kamis 13 Juli 2023.

Baca Juga: Panji Gumilang Belum Tersangka tapi Rekening Diblokir dan Dikenakan Pasal Pencucian Uang, Kok Bisa?

Namun berbeda halnya dengan kasus Panji Gumilang, Ray menilai Mahfud MD terlihat gesit menyasar kekayaan Panji Gumilang.

Bahkan ketika Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka, Mahfud MD sudah memblokir ratusan rekening Panji.

"Sejauh info yang kita dapatkan, tak satupun dari temuan itu yang dananya (kasus 300 triliun) diblokir atau orangnya dipidana. Hilang senyap," ujarnya.

Baca Juga: AFC Sanksi 7 Pemain dan Ofisial Timnas Indonesia U22, Terkait Kericuhan di Final SEA Games 2023

"Tetiba malah berujung di dana Al Zaytun. Pak MMD melalukan blokir yang mekanismenya sejatinya diatur di dalam RUU Perampasan Aset," terang Ray.

Karena itu, Ray Rangkuti yang juga merupakan seorang pengamat mempertanyakan semangat Mahfud MD memblokir rekening Panji Gumilang, namun berbeda dengan kasus transaksi gelap Rp300 triliun.

"Lalu apa kiranya yang membuat pak MMD begitu bersemangat tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh PG serta harta kekayaannya sampai diblokir?" heran Ray Rangkuti. ***

Reporter: Firdausi