POJOKSATU.id, JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) sejak 28 Maret 2026. Regulasi ini menargetkan pembatasan terhadap delapan platform media sosial dengan tujuan utama melindungi anak-anak dan remaja dari berbagai ancaman di ruang digital.

Langkah ini dinilai sebagai upaya serius pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman. Namun, kebijakan tersebut tidak lahir tanpa referensi. Indonesia diketahui mengadopsi sejumlah pendekatan dari negara lain, salah satunya Australia yang lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa.

Meski terlihat ideal di atas kertas, pengalaman Australia justru memberikan sejumlah catatan penting. Dalam praktiknya, pendekatan pelarangan media sosial terhadap anak dan remaja tidak sepenuhnya berhasil mencapai tujuan perlindungan yang diharapkan.

Baca Juga: Drawing 6 Besar Liga 4 Sumut: Laga Perdana Paya Bakung United Vs Gumarang FC

Pada awal April 2026, Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, secara terbuka mengakui bahwa kebijakan tersebut belum memberikan hasil signifikan. Ia menyebut bahwa regulasi tersebut gagal dalam mengurangi risiko bahaya digital yang dihadapi anak-anak dan remaja.

Data terbaru menunjukkan bahwa lebih dari 4,7 juta akun yang terindikasi milik pengguna di bawah usia 16 tahun telah dihapus, dibatasi, atau dinonaktifkan hingga awal 2026. Namun, langkah besar tersebut tidak diikuti dengan penurunan signifikan dalam laporan kasus perundungan siber maupun penyalahgunaan konten berbasis gambar.

Fakta ini memperkuat anggapan bahwa pelarangan semata bukan solusi utama. Justru, sejumlah pengamat menilai pendekatan ini hanya menciptakan ilusi kontrol tanpa menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya.

Baca Juga: Musim Kemarau 2026 Lebih Lama dari Biasanya, BMKG Sebut Mulai April hingga Awal 2027 Nanti

Samantha Floreani, seorang advokat hak digital yang berbasis di Melbourne, mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen anak-anak di Australia masih dapat mengakses media sosial arus utama, meskipun kebijakan pelarangan telah diterapkan secara ketat.

Ia menilai kebijakan tersebut sebagai kegagalan besar yang tidak hanya menghabiskan anggaran, tetapi juga mengabaikan masukan dari para ahli. Menurutnya, pemerintah terlalu fokus pada solusi instan tanpa mempertimbangkan kompleksitas masalah di ruang digital.

Samantha juga menyoroti lemahnya sistem verifikasi usia yang menjadi fondasi utama kebijakan tersebut. Ia menyebut bahwa mekanisme tersebut mudah dimanipulasi dan tidak diterapkan secara konsisten di berbagai platform.

“Masalah utama bukan hanya soal akses ke media sosial, tetapi lebih luas dari itu. Risiko digital tidak bisa diselesaikan hanya dengan pelarangan,” tegasnya.

Baca Juga: 6 Sekolah Kedinasan di Yogyakarta 2026, Tanpa Ikatan Dinas, tapi Peluang Karier Tetap Menjanjikan

Selain tidak efektif, kebijakan pelarangan juga menimbulkan konsekuensi baru yang tidak kalah serius. Anak-anak dan remaja justru terdorong untuk mengakses media sosial secara diam-diam, tanpa pengawasan orang tua atau pihak berwenang.

Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko paparan terhadap konten berbahaya, karena aktivitas mereka menjadi lebih sulit dilacak dan dikendalikan.

Di sisi lain, penggunaan teknologi verifikasi usia juga memunculkan kekhawatiran terkait privasi. Banyak pihak mempertanyakan sejauh mana data pribadi anak-anak aman dalam sistem tersebut.

Tidak hanya itu, kebijakan pembatasan juga berpotensi mengurangi akses anak terhadap manfaat positif media sosial. Platform digital selama ini tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga ruang belajar, interaksi sosial, dan pengembangan diri.

Pandangan serupa disampaikan oleh Profesor Psikologi dari University of New South Wales, Jillian Griffiths. Ia menilai bahwa pelarangan total tanpa pendekatan pendampingan dapat berdampak negatif terhadap kondisi psikologis remaja.

Baca Juga: Preman Kampung Yogi Iskandar Meringis Ditembak Polisi, Penganiaya Pemilik Hajatan Hingga Tewas

Menurutnya, media sosial bagi sebagian anak merupakan ruang penting untuk mencari dukungan sosial, terutama bagi mereka yang tidak mendapatkannya di lingkungan sekitar.

“Ketika akses itu diputus secara tiba-tiba, risiko yang muncul adalah meningkatnya kecemasan dan perasaan terisolasi,” ujarnya.

Sejumlah penelitian di Australia juga mengungkap bahwa pembatasan tanpa diimbangi edukasi digital justru mendorong remaja mencari celah. Mereka cenderung menggunakan akun anonim atau beralih ke platform alternatif yang lebih sulit diawasi.

Fenomena ini dinilai berbahaya karena dapat membuka peluang lebih besar terhadap paparan konten ekstrem, termasuk kekerasan, pornografi, hingga radikalisme.

Baca Juga: Semua Syarat Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Terbaru, Please Cek di Sini, Simak Baik-baik ya!

Situasi tersebut menjadi peringatan penting bagi Indonesia. Meskipun niat melindungi anak patut diapresiasi, pendekatan kebijakan perlu dirancang secara komprehensif dan tidak hanya mengandalkan pelarangan.

Pendekatan yang lebih efektif dinilai harus mencakup peningkatan literasi digital, penguatan peran orang tua, serta penyediaan dukungan psikososial bagi anak dan remaja.

Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, lembaga pendidikan, dan masyarakat juga menjadi kunci dalam menciptakan ruang digital yang aman.

Pengalaman Australia menunjukkan bahwa kebijakan yang terlalu kaku justru dapat menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan. Alih-alih melindungi, kebijakan tersebut berpotensi memperbesar risiko jika tidak disertai strategi pendukung yang matang.

Baca Juga: 4 Kampus Swasta Top 2026 Versi THE WUR: Beasiswa hingga Gratis Kuliah, Ini Daftarnya

Samantha Floreani pun mengingatkan negara lain agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ia menilai bahwa pelarangan media sosial merupakan langkah ekstrem yang berisiko merusak tujuan utama perlindungan anak.

“Negara lain perlu belajar dari pengalaman ini. Pelarangan bukan solusi sederhana untuk masalah yang kompleks,” katanya.

Dengan diberlakukannya PP TUNAS, Indonesia kini berada di persimpangan penting dalam menentukan arah kebijakan digital ke depan. Evaluasi berkala dan keterbukaan terhadap masukan menjadi hal krusial agar kebijakan ini benar-benar efektif.

Jika tidak, bukan tidak mungkin Indonesia akan menghadapi tantangan serupa seperti yang dialami Australia, di mana kebijakan yang baik justru tidak memberikan hasil yang diharapkan. ***