POJOKSATU.id, TANJUNG BALAI - Mewakili Kapolres Tanjung Balai, Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Reynold Silalahi, menghadiri Rapat Koordinasi tentang Peran Pemerintah dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Lem Cap Kambing di Kota Tanjung Balai, Rabu (17/5/2023).
Rapat tersebut diselenggarakan di Aula Kantor BNN Kota Tanjung Balai, di Jalan Karya Tanjung Balai Selatan. Diketahui bahwasanya Lem Cap Kambing dapat merusak mental anak-anak yang menggunakannya.
Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi mengatakan, akan ada Perda yang dibuat untuk mengatur penanganan terhadap pecandu Lem Cap Kambing, dan akan dirumuskan dalam Perda Kota Tanjung Balai.
"Dalam hal rapat koordinasi dihadiri forkopimda Tanjung balai Bahwa terhadap Pecandu Lem akan dibuat Perda, untuk aturan penanganan pecandu pengguna lem akan dirumuskan dalam Perda Kota Tanjung Balai," ujar AKP Reynold Silalahi.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Tanjung Balai H. Waris Tholib mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik tentang peran pemerintah dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan lem kambing.
"Kami menyambut baik sekaligus berharap seger dibentuk Perda tentang lem kambing. Pihak terkait diminta segera menyusun draf Perda dimaksud agar dibahas dan dapat disahkan oleh DPRD Kota Tanjung Balai," katanya.
Ditambahkannya, dengan adanya Perda tersebut ke depan akan ada payung hukum dalam penertiban, seperti menindak penjual dan pengguna lem kambing yang bisa dikategorikan sebagai zat adiktif, sehingga penghirup dapat berhalusinasi bahkan berakibat gangguan jiwa.
Sementara itu, Kepala BNNK Tanjung Balai, Hendrik Pahala Marbin mengatakan, bahwa ngelem merupakan cara yang dilakukan seseorang menghirup aroma lem untuk mendapatkan sensasi mabuk, dimana aktivitas mabuk lem pada umumnya digunakan remaja atau anak-anak.
Menurut Marbun, kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Kota Tanjung Balai dilakukan oleh usia 15 hingga 64 tahun, yang mengakibatkan intervensi kesehatan sebanyak 65 orang, dengan kualifikasi laki-laki 63 dan perempuan 2 orang.
(*/TIK/pojoksatu)




