POJOKSATU.id - Setelah penantian panjang, para pekerja dan serikat buruh akhirnya mendapat kemenangan atasan tuntutan perubahan UU Cipta Kerja.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang No 6 Tahun 2023, yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja, seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 ini mengandung 21 poin penting yang menjadi dasar pengujian.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa terdapat 20 pasal dalam UU No. 6/2023 yang bersifat inkonstitusional bersyarat dan satu pasal dinyatakan inkonstitusional.

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Buruh, UMK Terendah Indonesia Ada di Jawa Tengah, Berapa Besarannya? Cek Daerahmu

Berikut adalah beberapa poin penting dari putusan MK tersebut:

1. Frasa "Pemerintah Pusat" dalam Pasal 42 ayat (1) diputuskan bertentangan dengan UUD 1945. MK menegaskan bahwa frasa ini harus dimaknai sebagai "menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan," dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja. Ketentuan ini terkait wewenang pengesahan penggunaan tenaga kerja asing.

2. Pasal 42 ayat (4) juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Menurut MK, pekerja asing hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu serta harus memiliki kompetensi yang sesuai, dengan prioritas tetap pada tenaga kerja lokal.

3. Pasal 56 ayat (3), terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), diputuskan bahwa durasi maksimal PKWT adalah 5 tahun, termasuk perpanjangan.

4. Pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan menggunakan huruf latin.

5. Pasal 64 ayat (2) juga direvisi agar Menteri Ketenagakerjaan menetapkan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dialihkan melalui perjanjian tertulis alih daya.

6. Pasal 79 ayat (2) huruf b menyatakan pekerja berhak mendapat dua hari libur dalam sistem kerja lima hari seminggu.

7. Penggunaan kata “dapat” dalam Pasal 79 ayat (5) dicabut karena bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Ini 7 Poin yang Dikabulkan MK, Penentuan UMP Melalui Dewan Pengupahan dan Survei Kebutuhan Hidup Layak, PHK Tidak Boleh SEPIHAK

8. Pasal 88 ayat (1) menekankan bahwa upah minimum harus mampu memenuhi kebutuhan hidup layak, mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan perumahan.

9. Pasal 88 ayat (2) menegaskan pentingnya keterlibatan dewan pengupahan daerah dalam merumuskan kebijakan pengupahan.

10. Struktur dan skala upah pada Pasal 88 ayat (3) harus proporsional, sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi.

11. Pasal 88C menyebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral di wilayah provinsi.

12. Indeks tertentu dalam Pasal 88D ayat (2) perlu memperhatikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, dengan prinsip proporsionalitas demi kesejahteraan pekerja.

13. Pasal 88F menegaskan bahwa “keadaan tertentu” mencakup bencana alam, kondisi ekonomi global dan nasional yang luar biasa, yang ditetapkan oleh Presiden.

14. Pasal 90A menyatakan bahwa upah di atas minimum harus disepakati bersama antara pengusaha dan pekerja atau serikat buruh.

15. Pasal 92 ayat (1) mewajibkan perusahaan menyusun struktur upah yang mempertimbangkan kemampuan dan produktivitas perusahaan.

16. Pasal 95 ayat (3) menyatakan hak-hak pekerja harus didahulukan pembayarannya dari kreditur lain dalam keadaan pailit.

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Buruh, UMK Terendah Indonesia Ada di Jawa Tengah, Berapa Besarannya? Cek Daerahmu

17. Pasal 98 ayat (1) menyatakan pentingnya dewan pengupahan untuk memberikan masukan dalam kebijakan pengupahan di pemerintah pusat maupun daerah.

18. Pasal 151 ayat (3) mengharuskan perundingan bipartit untuk kesepakatan pemutusan hubungan kerja.

19. Pasal 151 ayat (4) menyatakan bahwa apabila perundingan bipartit gagal, keputusan PHK harus melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memiliki kekuatan hukum tetap.

20. Pasal 157A ayat (3) menekankan bahwa penyelesaian perselisihan industrial harus dipastikan melalui proses yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Sapa Massa Buruh, Prabowo Subianto Doakan Para Pekerja Agar Semakin Maju dan Sejahtera

21. Pasal 156 ayat (2) menetapkan bahwa hak pekerja dalam bentuk pesangon wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Putusan MK ini memberikan kepastian bagi pekerja, terutama mengenai aturan kerja, upah, dan hak-hak tenaga kerja, serta mempertegas peran pemerintah dalam kebijakan ketenagakerjaan.

Serikat buruh menyambut positif putusan ini sebagai langkah awal dalam melindungi hak-hak pekerja di Indonesia. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.