POJOKSATU.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengumumkan aturan baru terkait pembatasan jumlah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dapat dikelola satu yayasan.

Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan efektivitas dan transparansi pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa satu yayasan hanya diperbolehkan mengelola maksimal 10 dapur MBG dalam satu provinsi agar pengawasan terhadap program tetap terjaga.

Baca Juga: Kemdiktisaintek Perkuat PTS Demi Indonesia Emas 2045, Sorot Tantangan Komitmen Diksaintek Berdampak

BGN menyebut pembatasan ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa temuan di lapangan, ada yayasan yang menguasai puluhan dapur MBG dalam satu wilayah.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu ketidakseimbangan, membuka celah penyalahgunaan, serta membuat pengawasan sulit dilakukan.

Aturan baru ini dirancang untuk memastikan setiap yayasan bekerja secara profesional, proporsional, dan mampu memberikan layanan gizi dengan standar yang sama di semua dapur yang dikelola.

Baca Juga: Detik-Detik Mencekam di Bawen, Truk Rem Blong Banting Setir, 5 Kendaraan Tertabrak

Untuk yayasan yang beroperasi di lebih dari satu provinsi, pembatasannya berbeda satu yayasan hanya diperbolehkan mengelola maksimal lima dapur di provinsi lain di luar wilayah utamanya.

BGN menilai aturan ini penting untuk mencegah dominasi satu yayasan di banyak daerah, serta memastikan setiap wilayah memiliki mitra pelaksana yang memadai dan berkualitas.

Meski begitu, terdapat pengecualian bagi yayasan yang berafiliasi dengan institusi besar atau organisasi nasional.

Menurut BGN, yayasan skala besar umumnya memiliki kapasitas manajerial yang lebih kuat sehingga dapat mengelola lebih dari 10 dapur tanpa kehilangan kualitas atau mengabaikan standar operasional.

Baca Juga: Gede Banget! Harta Muhammadiyah Ternyata Nyentuh Ratusan Triliun,Pantas Jadi Organisasi Islam Terkaya di Dunia, Ini Sumbernya

Namun pengecualian ini justru menuai kritik publik karena dianggap membuka potensi ketimpangan pengelolaan.

Kebijakan pembatasan ini juga menjadi respons terhadap sejumlah laporan penyimpangan di berbagai wilayah.

Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan pengelolaan hingga 41 SPPG oleh satu yayasan di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Isu Penyetaraan PPPK jadi PNS Menguat, Namun DPR Belum Resmi Bahas di Revisi UU ASN

BGN tidak secara langsung menindak kasus tersebut, tetapi menegaskan bahwa semua pengelola dapur MBG harus berada dalam koridor aturan baru dan tunduk pada prinsip transparansi.

BGN juga menekankan bahwa proses kerja sama antara yayasan dan pemerintah kini semakin ketat.

Pendaftaran hanya dilakukan melalui portal resmi dan setiap calon mitra harus menunjukkan kesiapan operasional, kelayakan manajemen, serta komitmen terhadap standar gizi dan sanitasi dapur.

Baca Juga: TPP ASN Riau Dipotong 30 Persen, Plt Gubernur Minta Semua Kencangkan Ikat Pinggang

Selain itu, BGN juga memperbaiki tata kelola keuangan melalui virtual account agar dana operasional dapat dipantau secara real time dan meminimalkan risiko penyalahgunaan anggaran.

Dengan pembatasan ini, BGN berharap distribusi pembangunan dapur MBG dapat lebih merata serta memicu kolaborasi dengan lebih banyak yayasan yang kredibel.

Di sisi lain, masyarakat berharap aturan ini tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara adil tanpa pengecualian yang berpotensi menimbulkan polemik baru.***