POJOKSATU.ID - Keputusan penyidik Polda Metro Jaya untuk tidak menahan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan tudingan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan publik.
Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang tersangka kasus hukum, terlebih dengan isu tinggi, bisa tetap melenggang bebas tanpa ditahan.
Namun, menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah, langkah penyidik tersebut tidak serta-merta melanggar aturan.
Ia menegaskan bahwa penahanan dalam hukum pidana bukanlah tindakan yang otomatis dilakukan begitu seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Ada prosedur ketat yang diatur dalam KUHAP yang menentukan kapan penahanan dapat dilakukan.
“Penahanan itu memiliki syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Penyidik memang memiliki kewenangan untuk menahan, tetapi penggunaannya tidak bisa sembarangan,” ujar Hery dalam keterangannya kepada Inilah.com, Minggu (16/11/2025).
Baca Juga: Penyidik KPK Diduga Hambat Pemanggilan Bobby Nasution, Ada Apa di Balik Diamnya KPK?
Hery menjelaskan bahwa syarat objektif merujuk pada jenis tindak pidana yang ancaman hukumnya minimal lima tahun atau lebih, sehingga penahanan dimungkinkan secara hukum.
Namun, adanya syarat objektif tidak otomatis membuat penahanan wajib dilakukan.
Penyidik tetap harus mempertimbangkan syarat subjektif, yakni potensi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi tindak pidana.
“Penahanan bukan kewajiban. Jika penyidik menilai tersangka kooperatif, tidak berisiko melarikan diri, dan tidak mengganggu proses penyidikan, maka penahanan bisa saja tidak dilakukan,” katanya.
Baca Juga: Razia Hari Kedua Operasi Zebra Maung 2025, Polres Lebak Sisir Kawasan Jembatan Dua
Dalam banyak kasus, penyidik memilih tidak melakukan penahanan ketika unsur subjektif tidak terpenuhi.
Keputusan ini juga sering mempertimbangkan faktor-faktor kemanusiaan, kondisi kesehatan, serta pertimbangan yuridis lain yang tidak terlihat secara kasat mata oleh publik.
Menurut Hery, penahanan justru langkah terakhir yang dilakukan hanya apabila benar-benar diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: UIN Jakarta Masuk 42 Kampus Terbaik Indonesia, Kuasai Peringkat Asia dan Bidang Studi Dunia
Kasus dugaan pemalsuan tudingan ijazah Presiden Jokowi sebelumnya memicu banyak spekulasi publik.
Roy Suryo termasuk salah satu pihak yang dilaporkan ke polisi karena dianggap menyebarkan informasi palsu terkait ijazah kepala negara.
Meski telah berstatus tersangka, Roy tetap menjalani proses hukum tanpa dilakukan penahanan.
Baca Juga: Guru ASN Menahan Napas, SKTP 27–31 Oktober Tak Kunjung Cair! Ada Apa Sebenarnya?
Hery menilai wajar jika publik mempertanyakan hal ini, terutama di tengah persepsi bahwa tersangka dalam kasus tertentu cenderung ditahan.
Namun ia kembali mengingatkan bahwa aspek penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan KUHAP.
“Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua tersangka harus ditahan. Yang terpenting adalah proses hukumnya tetap berjalan,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa KUHAP baru yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu kembali menegaskan pentingnya asas due process of law.
Baca Juga: Benarkah KUHAP Baru Izinkan Penyadapan Tanpa Izin? Ini Penjelasan Lengkap Komisi III Soal KUHAP Baru
Artinya, penahanan harus mempertimbangkan hak-hak tersangka serta tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Kasus ini menjadi pembelajaran bagi publik bahwa setiap proses hukum memiliki aturan dan pertimbangan yang tidak selalu terlihat dari luar.
Penahanan hanyalah salah satu instrumen hukum, bukan ukuran utama apakah sebuah kasus berjalan serius atau tidak.***




