POJOKSATU.id - Polemik soal pelaksanaan dam bagi jemaah haji Indonesia ramai diperbincangkan. Ini setelah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil sikap berbeda dengan kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

MUI menegaskan penyembelihan hewan dam untuk haji tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram, bukan di Indonesia sebagaimana opsi yang dibuka dalam Surat Edaran Kemenhaj Nomor S-50/BN/2026.

Apa Itu Dam Haji?

Dam haji adalah denda atau kewajiban berupa penyembelihan hewan yang harus ditunaikan sebagian jemaah haji, karena menjalankan jenis ibadah tertentu atau melanggar ketentuan dalam ibadah haji.

Baca Juga: SPMB Jabar 2026, Pemetaan Minat Siswa Dimulai 25–29 Mei, Ini Tahapan Lengkapnya

Dam paling umum dikenakan kepada jemaah yang melaksanakan haji tamattu’ dan haji qiran.

Haji tamattu’ merupakan pelaksanaan umrah terlebih dahulu kemudian dilanjutkan haji dalam satu musim haji, sedangkan haji qiran adalah menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus.

Sebagai bentuk syukur dan kewajiban ibadah, jemaah diwajibkan menyembelih hewan dam, biasanya kambing, di wilayah Tanah Haram Makkah.

Daging hewan dam tersebut kemudian dibagikan kepada masyarakat di sekitar Tanah Suci.

Baca Juga: Ketika di China, Trump Minta Taiwan Jangan Deklarasikan Kemerdekaan Secara Resmi

MUI Tolak Penyembelihan Dam di Indonesia

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Abdurrahman Dahlan, menegaskan pemindahan penyembelihan dam ke Indonesia tidak bisa dibenarkan tanpa alasan syar'i yang kuat.

“Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat,” tegasnya.

Menurutnya, ibadah haji merupakan satu kesatuan ibadah yang memiliki aturan khusus, termasuk lokasi penyembelihan dam yang harus dilakukan di Tanah Haram.

Baca Juga: Beasiswa S2 Double Degree Kemenag 2026 Masih Dibuka, Kuliah di Indonesia dan Inggris Sekaligus

“Jangan Dipreteli”

Abdurrahman bahkan menilai ibadah haji tidak boleh dipisah-pisahkan dari ketentuan syariat yang sudah baku.

“Kalau alasannya tanggung, tanggung banget, kita pindahkan saja Ka'bah ke Monas, biar hajinya di Indonesia,” ujarnya sambil berseloroh.

Ia menegaskan penyembelihan dam hanya bisa dipindahkan apabila terjadi kondisi darurat atau hambatan yang benar-benar mendesak.

“Haji itu pelaksanaannya di Tanah Haram. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh,” lanjutnya.

Baca Juga: Barang-barang Buatan China Dibuang Delegasi Amerika, Tak Diizinkan Masuk Pesawat Air Force One

Menurut informasi yang diterima MUI, pemerintah Arab Saudi justru telah memfasilitasi layanan penyembelihan dam secara resmi bagi jemaah haji tamattu’ dan qiran.

MUI Minta Pemerintah Revisi Aturan

Sikap tersebut dituangkan melalui surat tadzkirah yang dikirimkan MUI kepada Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum MUI Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026 itu, MUI meminta pemerintah mencabut atau memperbaiki aturan soal pembayaran dam di Tanah Air.

MUI juga meminta pemerintah memastikan pelaksanaan dam tetap sesuai syariat serta mematuhi aturan Arab Saudi yang mewajibkan pembayaran dam melalui lembaga resmi.

Baca Juga: Kemdiktisaintek Tegaskan Jurusan Teknik Tidak Dihapus, Rekayasa Hanya Padanan Engineering

Dasar Fatwa MUI

Sikap MUI tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram.

Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa penyembelihan hewan dam untuk haji tamattu’ atau qiran wajib dilakukan di Tanah Haram dan tidak sah apabila dilakukan di luar wilayah tersebut.

Selain itu, MUI juga merujuk Fatwa Nomor 52 Tahun 2014 yang memperbolehkan pembayaran dam secara kolektif melalui sistem perwakilan, selama penyembelihan tetap dilakukan di Tanah Haram. ***