POJOKSATU.id - Kejadian musibah kecelakaan rombongan bus SMK Lingga Kencana Depok, memicu perhatian besar semua kalangan untuk melihat kembali kebijakan kegiatan study tour yang ada di sekolah.

Di tengah suasana berduka akibat musibah yang terjadi di Subang pada Sabtu (11/5/2024) lalu, banyak pihak mulai mempertanyakan efektivitas studi tour sekaligus timbul kekhawatiran sebagian besar orangtua yang anaknya hendak mengikuti kegiatan study tour di sekolah.

Akibat kejadian serupa, Dinas Pendidikan Kota Tangerang pernah mengeluarkan larangan kegiatan study tour ke luar wilayah Tangerang sebagai buntut kecelakaan lalu lintas yang menimpa bus rombongan SMPN 4 Tangerang menuju Bandung pada 2023 lalu.

Larangan tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class) itu, berlaku bagi seluruh satuan pendidikan tingkat SD dan SMP dan disebut sebagai mitigasi risiko selain untuk menertibkan pelaksanaan proses pembelajaran di luar kelas .

Baca Juga: Bey Machmudin Imbau Bupati dan Wali Kota di Jabar Perketat Izin Study Tour

Gonjang-ganjing soal study tour juga pernah terjadi di SDN 1 Kranji , Bekasi pada 2023 yang diduga melakukan pemaksaan kepada orangtua dengan meminta peserta membayar biaya tambahan sebesar Rp 200 ribu per orang tua, jika mau mendampingi anaknya.

Padahal Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya sudah merilis Pedoman Penyelenggaraan Study Tour pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Bekasi melalui keputusan Kepala Disdik Kota Bekasi nomor 421.71/Kep 43-Disdik/I/2020.

Tak hanya itu, di waktu yang hampir bersamaan, lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Bekasi yang hendak study tour ke Yogyakarta, gagal berangkat akibat ditipu oleh pihak event organizer (EO) hingga mengalami kerugian sebesar Rp 474 juta.

Keriuhan warganet menanggapi soal study tour juga mencuat saat diketahui para murid SD Muhammadiyah Plus Salatiga, menggunakan transportasi pesawat Garuda Indonesia untuk study tour ke Jakarta.

Baca Juga: Rombongan Bus Study Tour SMPN 3 Depok Tabrakan di Jalan Tol Cipali, Ini Penyebab Kecelakaan Itu

Video yang merekam rombongan siswa tengah study tour dengan transportasi pesawat Garuda Indonesia, viral di media sosial setelah diunggah akun @sdmplustv.

"Edutrip Salatiga Jakarta berangkat dengan pesawat pulang naik kereta dengan tujuan DPR MPR RI, Dufan, dan Atlantis," tulis akun tersebut.

Konon, biaya yang harus dibayar untuk study tour SD tersebut adalah Rp 3 juta per siswa yang dipersiapkan sejak siswa baru masuk.

Biaya tersebut bukan dari dana BOS, tetapi sepenuhnya ditanggung oleh orang tua murid.

Buntut musibah rombongan SMK Lingga Kencana, berbagai komentar diungkap warganet mulai dari penolakan, menyoal pembiayaan hingga mengomentari manfaat study tour.

Baca Juga: Tips Aman dan Nyaman Ikut Study Tour: Panduan Keselamatan dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Salah satu akun, ayyu_se***ann menulis:

"Gedegg bgt gua pda bilang bisnya bisnya bisnya yg harus layakk !..wooyyy bukan dr bisnya aja .disatu sisi study tour sekolah itu biayanya mahal...sangat memberatkan org tua yg kurang mampu dgn biaya study tour yg mahal !! Selain itu namanya perjalanan jauh keluar kota sangat berisiko tinggi ,klo udh Kya gini siapa yg mau bertanggung jawab...minimal kita tu meminimalisir aja biar ga terlalu beresiko !!..."

Sedangkan warganet lain ikut mengomentari usu;an penghentian study tour di sekolah. Seperti ditulis akun renc***sakti2:

"Gak sekalian HAJI dilarang, kan setiap tahun selalu ada yang meninggal di tanah suci... Heran, ibarat kata kukunya panjang, tapi yang dipotong tangannya bukan kukunya.."

Warganet juga banyak menyebut soal pembiayan yang tinggi, seperti diungkap akun s***h_hanim78 yang menyebutkan:

"Setuju, tapi musibah yang terjadi bukan #studytour tapi perpisahan yang sudah lulus. Tapi tetap semua harus diperhatikan, jangan karena untuk menekan budget malah pilih bus yang tidak layak."

Baca Juga: Ortu Siswa Sudah Wanti-wanti Sekolah, Mulanya Siswa SMK Lingga Kencana Bukan Mau Jalan-jalan ke Bandung

Haruskah biaya study tour sampai sedemikian fantastis? Apa sebenarnya landasan aturan study tour?

Study tour, widyawisata, field trip, outing class dan sejenisnya biasanya bersandar pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 19.

Pasal tersebut menyatakan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi.

Sehingga belum ditemukan aturan study tour secara khusus yang dikeluarkan sebagai kebijakan nasional untuk mengatur aktivitas berupa study tour, widyawisata, field trip, outing class dan sejenisnya.

Faktanya, konsep pembelajaran di luar kelas juga berbeda. Istilah pembelajaran di luar kelas yang disebut outdoor learning merupakan metode aktivitas belajar yang mengajak siswa untuk menyatu dengan alam dan mengamati objek di lingkungan sekitar. 

Disdik Kota Tangerang yang pernah mengeluarkan larangan study tour akibat terjadinya kecelakaan beruntun rombongan SMPN 4 Tangerang, juga hanya berupa surat edaran yaitu Nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class).

Baca Juga: Bus Trans Putera Fajar Tak Kuat Menanjak, Ini Kesaksian 2 Korban Selamat Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana Depok

Karenanya, selain Disdik Kota Tangerang, Bekasi juga pernah menerbitkan panduan study tour sebagai keputusan Kadisdik Nomor 421.71/Kep 43-Disdik/I/2020.

Ditegaskan, study tour bukan merupakan kegiatan wajib sekolah, sehingga tidak boleh ada paksaan dalam pelaksanaan kegiatan ini dan dilarang untuk mencari keuntungan pribadi.

Pedoman itu juga mengarahkan agar pembiayaan menganut sistem objektif, transparan dan akuntabel.

Sedangkan daerah lain seperti Banyuwangi pernah mengeluarkan larangan study tour ke luar kota bagi sekolah PAUD, SD, dan SMP demi mencegah kecelakaan beruntun, melindungi siswa dan guru dari kejadian yang tidak diinginkan, mengembangkan potensi wisata daerah dan mendorong program Ijen Geopark sebagai bagian dari Unesco Global Geopark.

Pengamat pendidikan Ubaid Matraji menyampaikan agar pemerintah segera mengeluarkan peraturan yang ketat terkait pelaksanaan kegiatan widyawisata atau study tour.

Pelaksana Harian Kepala Biro Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto menyebut ia bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sedang menindaklanjuti peristiwa kecelakaan bus di Subang yang dialami pelajar SMK Lingga Kencana Depok.

Anang menegaskan satuan pendidikan harus mengutamakan keselamatan murid di seluruh bentuk pembelajaran, proses belajar dan mengajar yang dilaksanakan. ***