POJOKSATU.ID- Kasus kematian Wayan Mirna Salihin akibat kopi sianida kembali mencuat. Kejanggalan-kejanggalan kematian Mirna, pun mulai mencuat.

Bahkan muncul konspirasi bahwa pembunuhan tersebut direncanakan agar dana asuransi Mirna bisa cair.

Menanggapi hal itu, Pakar IT Abimanyu kembali membeberkan kejanggalan-kejanggan kematian Wayan Mirna Salihin yang diketahui pelakunya adalah Jessica Kumala Wongso.

Baca Juga: Granada dan Barcelona Bermain Sengit, Skor Akhir Imbang 2-2!

"Pada kasus kopi sianida, saya sudah ungkap pada VT sebelum ini bahwa sungguh janggal bila sidang tidak membahas CCTV mana saja di kafe yang berisi bukti yang terkait kejadian," kata Abimanyu kepada pojoksatu.id, Senin 9 Oktober 2023.

Abimanyu juga menuturkan, pada wawancara orang tua korban, Darmawan dengan Karni Ilyas kala itu, terbukti Darmawan tidak bisa menunjukkan bukti CCTV baru, yang berisi kelihatan gerakan Jessica dari dekat. 

Bukti tersebut sengaja tidak diungkap yang bersangkutan di persidangan, dan juga tidak diungkap oleh saksi ahli.

Baca Juga: Sinopsis Film Horor Mangkujiwo 2, Ungkap Misteri Kebangkitan Kuntilanak

"Itu berarti kesaksian ahli tidak lengkap dan tidak mengungkap fakta," ujar Abimanyu.

Abimanyu lantas menilai saksi- saksi yang dihadirkan di persidangan kematian Wayan Mirna Salihin kala itu, jelas tidaklah netral. Diduga juga ada konspirasi dari persidangan tersebut.

"Apakah ada konspirasi? Jelas saksi tidak Netral.  Mungkin hal itu dilakukan karena ada kepentingan atau tekanan-tekanan tertentu," tuturnya.

Karena itu, Abimanyu menegaskan pengungkapan kasus Wayan Mirna Salihin harus diungka secara gamblang.

Baca Juga: Imbas Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Elektabilitas Anies-Cak Imin Terancam Merosot, Ini Kata Pengamat

Hal ini bukan karena atas kasusnya tetapi untuk menunjukkan bahwa praktik pengadilan seharusnya benar-benar bisa mengungkapkan segalanya, bukan mengikuti keinginan pihak tertentu, misal pihak pelapor dan lain-lain.

"Sungguh sesuatu yang aneh bahwa bukti sekuat itu tidak diungkap. Konglusinya adalah untuk membuktikan keabsahan barbuk bisa dicocokkan dengan bukti pada CCTV lainnya," tegasnya.

Jessica Kumala Wongso merupakan terpidana kasus kopi sianida terhadap Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 telah divonis 20 tahun penjara.

Baca Juga: Mobil Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Bundaraan Senayan, Pengemudi Ditetapkan Jadi Tersangka

Saat ini Jessica baru menjalani hukuman 7 tahun penjara terhitung sejak tahun 2016. Ia menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Jessica diperkirakan akan keluar penjara pada tahun 2036 mendatang. Diketahui, tahun ini Jessica Wongso sudah berusia 35 tahun. Diperkirakan Jessica yang tersangdung kasus kopi sianida akan bebas saat sudah berusia 48 tahun.  

20 tahun menjadi waktu yang amat lama bagi Jessica untuk menebus kesalahannya. Meskipun sudah 7 tahun ia menjalani hukuman, namun Jessica masih bersi kukuh menyatakan bahwa dia bukanlah pelaku yang sebenarnya ***