POJOKSATU.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan penjelasan terkait kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam ruang sidang perkara yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Jaksa menegaskan, keberadaan aparat TNI tersebut merupakan bagian dari langkah pengamanan persidangan dan bukan hal yang baru dalam penanganan perkara tertentu.
Penjelasan itu disampaikan Ketua Tim JPU, Roy Riady, di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menyebut, pelibatan unsur TNI telah dilakukan dalam sejumlah perkara untuk memastikan proses hukum berjalan aman dan tertib.
“Kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI seperti itu,” ujar Roy Riady, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com.
Menurut jaksa, kehadiran aparat keamanan tambahan dilakukan berdasarkan pertimbangan situasi dan kebutuhan pengamanan.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari koordinasi antar-lembaga penegak hukum dalam mengawal jalannya persidangan agar tetap kondusif.
Namun, kehadiran personel TNI di ruang sidang sempat menjadi perhatian dalam persidangan pembacaan eksepsi.
Majelis hakim menegur salah satu personel TNI yang berdiri di tengah ruang sidang karena dinilai mengganggu jalannya persidangan serta aktivitas peliputan media.
Baca Juga: Mahfud MD Kejutkan Publik Pilkada Tak Langsung Bisa Dihidupkan Lagi, 'Secara Konstitusional Sah!'
Hakim meminta agar posisi personel pengamanan diatur sedemikian rupa sehingga tidak menghalangi pandangan peserta sidang maupun jurnalis yang meliput.
Teguran tersebut langsung ditindaklanjuti, dan situasi persidangan kembali berjalan normal.
Peristiwa ini memicu sorotan publik, terutama terkait batas keterlibatan aparat militer dalam proses persidangan perkara sipil.
Baca Juga: Siap Daftar PPPK Kemenag 2026? Cek Syarat Lengkap dan Aturan Prioritas Pengalaman
Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi kehadiran TNI di ruang sidang, sementara jaksa menegaskan bahwa langkah tersebut murni untuk kepentingan pengamanan.
JPU menilai, perkara yang menyita perhatian publik kerap membutuhkan pengamanan ekstra guna mengantisipasi potensi gangguan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
Oleh karena itu, koordinasi dengan aparat keamanan, termasuk TNI, disebut sebagai langkah preventif.
Baca Juga: Heboh Mahfud MD Bongkar Isu 'Koalisi Permanen', Partai-Partai Disebut Ingin Bagi-Bagi Kursi!
Meski demikian, majelis hakim menekankan pentingnya menjaga independensi dan ketertiban persidangan.
Hakim mengingatkan bahwa ruang sidang merupakan wilayah hukum yang harus bebas dari gangguan, termasuk hal-hal yang dapat memengaruhi kenyamanan para pihak dan transparansi proses peradilan.
Sidang perkara Nadiem Makarim sendiri terus menjadi perhatian masyarakat.
Baca Juga: Sawit di Pasaleman Dipastikan Dicabut! Bupati Cirebon Pilih Ganti Jadi Mangga Gincu
Setiap dinamika yang terjadi di ruang sidang, termasuk soal pengamanan, tak luput dari sorotan publik dan media.
Ke depan, jaksa menyatakan akan tetap berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar pengamanan persidangan berjalan proporsional, tanpa mengganggu prinsip keterbukaan dan kelancaran proses hukum.***


.webp)

