POJOKSATU.id – Ruang rapat Komisi IX DPR RI mendadak memanas, Selasa (12/11/2025). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Dadan Hindayana, menjadi sorotan utama setelah diketahui mengajukan tambahan dana sebesar Rp28,63 triliun.

Ke Kementerian Keuangan tanpa persetujuan dari DPR sebagai mitra kerja resmi lembaganya.

Baca Juga: Nyata Banget! Kepala BGN ungkap 211 Kasus Keracunan MBG, Belasan Ribu Siswa Dirawat Jalan

Ketegangan muncul ketika anggota Komisi IX menilai langkah BGN menabrak mekanisme penganggaran negara.

DPR menegaskan, setiap lembaga atau badan di bawah eksekutif wajib mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu sebelum mengajukan tambahan dana ke Kemenkeu.

 

DPR Panas, Kepala BGN Kaget

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena, secara terbuka menegur Kepala BGN. Ia menilai tindakan tersebut bisa dianggap melewati kewenangan lembaga legislatif.

Baca Juga: Buruh Karawang dan Pemkab Capai 7 Kesepakatan Strategis

“Bagaimana bisa Anda langsung mengajukan tambahan anggaran ke Kemenkeu tanpa persetujuan kami? Ini melanggar mekanisme yang sudah diatur,”

tegas Melki di hadapan forum rapat.

Dadan Hindayana pun mengakui belum memahami prosedur tersebut.

Baca Juga: Cegah DBD di Tengah Cuaca Ekstrem, PMLI Inisiasi Program TJSL Fogging Gratis Untuk Warga Rw 08 Desa Pandansari

Ia berjanji akan segera mengirim surat resmi kepada Komisi IX agar pembahasan lanjutan bisa dilakukan sesuai ketentuan.

“Kami akan segera memperbaiki dan melaporkan secara resmi ke Komisi IX. Ini menjadi pelajaran bagi kami,” ujar Dadan merespons teguran tersebut.

 

Program Bergizi Jadi Sorotan

Baca Juga: Cegah DBD di Tengah Cuaca Ekstrem, PMLI Inisiasi Program TJSL Fogging Gratis Untuk Warga Rw 08 Desa Pandansari

Tambahan dana yang diminta BGN bukan angka kecil.

Permohonan Rp28,63 triliun itu diajukan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Salah satu program prioritas pemerintah yang menargetkan peningkatan gizi anak sekolah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cegah DBD di Tengah Cuaca Ekstrem, PMLI Inisiasi Program TJSL Fogging Gratis Untuk Warga Rw 08 Desa Pandansari

Data dari BGN menunjukkan, kebutuhan total program MBG tahun 2025 mencapai Rp99 triliun.

Dengan realisasi hingga kuartal ketiga sekitar Rp43,47 triliun atau 61,2 persen dari pagu anggaran.

Artinya, tambahan Rp28 triliun itu menjadi bagian penting untuk memperluas cakupan program di sisa tahun berjalan.

Baca Juga: Badan Gizi Nasional Buka Rekrutmen Auditor Jalur Mutasi, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini!

Namun bagi DPR, langkah itu tetap harus tunduk pada mekanisme. “Besarnya nilai bukan alasan untuk menabrak aturan,” ujar Melki.

 

Mekanisme Anggaran yang Dilanggar

Dalam sistem keuangan negara, setiap lembaga nonkementerian seperti BGN wajib melewati tahapan pembahasan bersama DPR.

Sebelum usulan tambahan dana diserahkan ke Kemenkeu. Proses itu menjadi bentuk pengawasan publik agar penggunaan anggaran negara tetap transparan.

Anggota Komisi IX lainnya, Ribka Tjiptaning, menilai langkah BGN berpotensi menciptakan preseden buruk jika dibiarkan.

Baca Juga: Badan Gizi Nasional Buka Rekrutmen Auditor Jalur Mutasi, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini!

“Kalau semua badan langsung ke Kemenkeu, lalu untuk apa DPR sebagai mitra kerja?” ucapnya.

Polemik ini juga menarik perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional di bidang kesehatan dan gizi.

Sejumlah pengamat kebijakan menilai BGN perlu memperkuat koordinasi antar-lembaga agar kebijakan populis seperti MBG tidak terganjal urusan prosedural.

Baca Juga: Badan Gizi Nasional Buka Rekrutmen Auditor Jalur Mutasi, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini!

Komisi IX memastikan akan memanggil kembali BGN pekan depan untuk mendalami penggunaan anggaran tahun berjalan serta justifikasi permintaan tambahan dana tersebut.

DPR menegaskan, evaluasi dilakukan bukan untuk menghambat, melainkan memastikan akuntabilitas dan tata kelola anggaran publik tetap dijaga.***