POJOKSATU.id - Wacana pengampunan terhadap pelaku tindak pidana korupsi menjadi sorotan publik.

Hal ini mencuat setelah muncul pernyataan dari Kementerian Hukum terkait peluang koruptor bisa mendapat pengampunan dengan membayar denda damai.

Ditambah lagi ada ucapan Presiden Prabowo Subianto yang mau memaafkan koruptor.

Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Kejaksaan memungkinkan penghentian perkara melalui mekanisme denda damai, termasuk untuk kasus korupsi.

"Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan [memberi pengampunan kepada koruptor] karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu," ujar Supratman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Wantim MUI Dukung Presiden Prabowo Maafkan Koruptor, Anggap Terobosan Hukum yang Berani

Denda Damai

Denda damai, lanjutnya, merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Mekanisme ini juga dapat diterapkan untuk tindak pidana lain yang menyebabkan kerugian negara.

"Denda damai itu adalah penghentian perkara di luar ruang pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung ST Burhanudin," jelasnya.

Namun demikian, implementasi denda damai ini sebenarnya masih menunggu peraturan turunan berupa peraturan Jaksa Agung.

"Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” katanya.

Sementara Presiden Prabowo Subianto menyatakan kesediaannya memaafkan koruptor yang mengembalikan hasil curian.

Dalam pidatonya di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024), Prabowo menyebut langkah ini sebagai peluang bagi koruptor untuk bertobat.

Baca Juga: Viral! SDN Pingku 03 Parung Panjang Diduga Korupsi Dana PIP, Total Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

"Saya Minggu ini dalam rangka memberi kesempatan untuk tobat. Hey para koruptor atau yang pernah mencuri, kalau kembalikan yang kau curi akan saya maafkan," ujar Prabowo, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (19/12/2024).

Gelombang Kritik dari Pakar dan Aktivis

Baca Juga: Nasir Djamil Sebut Sensitivitas Publik Terusik Seolah Prabowo dan Yusril Pandang Remeh Korupsi

Pernyataan tersebut mendapat respons keras dari berbagai kalangan, termasuk aktivis antikorupsi dan pakar hukum.

Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, menilai wacana ini tidak menyelesaikan persoalan dan justru mengesankan perlindungan terhadap pelaku korupsi.

"Komitmen itu telah tertuang dalam dokumen Asta Cita untuk memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, dan penguatan pencegahan korupsi," ujar Agus, Jumat (20/12/2024).

Agus menambahkan, daripada menggulirkan wacana pengampunan, lebih baik pemerintah fokus mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Percepatan realisasi regulasi soal perampasan aset juga lebih memiliki dampak positif ketimbang wacana tersebut.

Ketika RUU ini disahkan dapat memulihkan aset negara untuk dimanfaatkan dalam mendukung percepatan program prioritas pemerintah," imbuhnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, juga mengkritisi langkah ini.

Ia menyebut wacana pengampunan koruptor berisiko dan bertentangan dengan asas akuntabilitas serta transparansi pemerintahan.

Baca Juga: Peringati Hakordia 2024, OJK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Demi Indonesia Maju

"Kalau bertentangan dengan UU gampang dibuat UU baru. Tapi itu tadi transparansi dan akuntabilitas. Enggak menjamin orang mengaku korupsi," ujarnya saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Mahfud mengingatkan, langkah ini dapat mengurangi efek jera bagi pelaku korupsi.

Ia juga menekankan perlunya tindakan tegas terhadap pejabat yang menjadi ‘backing’ kasus korupsi, sejalan dengan pernyataan Prabowo sebelumnya yang melarang pejabat mendukung tindakan korupsi. ***