POJOKSATU.id — Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, media sosial dihebohkan dengan fenomena pengibaran bendera bajak laut dari serial anime One Piece.

Tak sedikit masyarakat yang dengan bangga mengibarkan simbol Jolly Roger, bendera khas kelompok Topi Jerami pimpinan Monkey D Luffy.

Fenomena ini sontak memicu beragam reaksi. Mulai dari kekhawatiran soal merosotnya nasionalisme generasi muda, hingga persoalan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Baca Juga: Kabar Terbaru Pencairan Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru 3 Agustus, Beda Nasib dengan TPP

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyatakan tidak ada larangan hukum terkait pengibaran bendera bajak laut One Piece, selama tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

"Pengibaran bendera itu tidak dilarang selama tidak lebih tinggi atau lebih besar dari bendera Merah Putih. Dalam banyak kasus, posisi bendera One Piece tetap berada di bawah Merah Putih," jelas Herdiansyah kepada wartawan, Sabtu 2 Agustus 2025.

Baca Juga: Momen Penting 15 Agustus Bagi Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Gaji Naik?

Ia menilai pengibaran bendera One Piece adalah bentuk kritik publik terhadap pemerintah yang seharusnya ditanggapi dengan dialog, bukan ancaman pidana.

Menurutnya, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berekspresi, termasuk dalam bentuk simbolik.

“Jika pemerintah justru memburu mereka yang mengibarkan bendera One Piece, itu artinya negara sedang mengabaikan mandat konstitusi dan cenderung menunjukkan wajah otoriter,” pungkasnya.

Baca Juga: Buntut Kasus Dua Mahasiswi Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Terserempet Truk Hingga Tewas: Sopir Sempat Melarikan Diri

Alih-alih menyambut baik kritik publik, pemerintah menganggap hal itu sebagai upaya memecah belah bangsa.

Pandangan berbeda datang da kalangan legislatif, Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR, Firman Soebagyo yang menilai menilai aksi tersebut sebagai tindakan provokatif yang bisa mengarah pada upaya menjatuhkan pemerintah.

"Ini cara-cara provokatif yang ingin menjatuhkan pemerintahan, tidak boleh," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Firman bahkan menyebut bahwa tindakan semacam itu berpotensi masuk kategori makar dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengibarkan bendera One Piece di ruang publik, apalagi jika dilakukan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan.

"Jelas ini adalah melakukan bagian provokasi kemudian yang akan merugikan bangsa dan negara. Ini enggak boleh. Oleh karena itu, bagian daripada makar mungkin malah itu. Nah ini enggak boleh. Ini harus ditindak tegas," kata Firman.

Tak hanya meminta tindakan hukum, Firman juga menyarankan agar pelaku diinterogasi dan mendapat pembinaan demi mengetahui motif dan pihak yang mungkin berada di balik aksi tersebut.

Baca Juga: Pernyataan Mengejutkan Vidi Aldiano: Tak Pernah Beri Jatah Bulanan untuk Istri, Sheila Dara Beli Tas Pakai Uang Sendiri

"Minimal mereka yang melakukan, dilakukan ya, interogasi siapa yang menyuruh dan kemudian apa motivasinya, dan kemudian dilakukan pembinaan kepada mereka," ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad turut merespon isu pengibaran bendera One Piece di berbagai daerah jelang peringatan HUT ke-80 RI sebagai upaya memecah belah bangsa.

“Kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan intelijen, memang ada upaya-upaya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Menurut Ketua Harian Partai Gerindra ini, simbol-simbol yang sekilas tampak tidak berbahaya bisa menjadi alat penyusupan agenda tertentu, apalagi bila disertai disinformasi atau provokasi terselubung.

Baca Juga: Sosok Dua Mahasiswi Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Tewas Usai Terserempet Truk di Ciawi

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terjebak dalam permainan simbol yang bisa memecah belah, dan menyerukan persatuan di tengah perbedaan.

“Imbauan saya kepada seluruh anak bangsa, mari kita bersatu. Justru kita harus bersama melawan hal-hal yang seperti itu,” tegas Ketua Harian Partai Gerindra ini.

Pernyataan Dasco menambah daftar suara dari kalangan elite politik yang mulai mencermati serius tren pengibaran bendera one piece.

Fenomena ini menunjukkan bagaimana simbol-simbol budaya populer kini hadir dalam ruang ekspresi publik, bahkan memantik perdebatan serius di tingkat nasional.

Ada pandangan bahwa ini adalah bentuk kritik dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa simbol semacam ini bisa disalahgunakan atau dimaknai sebagai provokasi terhadap kedaulatan negara.

Beragam pendapat yang muncul mencerminkan pentingnya ruang dialog yang sehat antara pemerintah dan masyarakat, agar ekspresi budaya tetap berada dalam koridor kebangsaan.

Perbedaan tafsir terhadap satu simbol bukan untuk saling meniadakan, melainkan membuka ruang saling memahami di tengah iklim demokrasi yang terus berkembang.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat, mudah dan tanpa iklan bisa download aplikasi Pojoksatu.id melalui tautan berikut ini:

Versi Android

Versi iOS

Anda juga bisa bergabung dalam saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id melalui link di bawah ini:

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Demikian informasi terbaru tentang kontroversi pengibaran bendera One Piece jelang HUT ke-80 Indonesia.***