POJOKSATU.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, melontarkan desakan tegas kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mencabut aturan yang melegalkan penggunaan jasa pihak ketiga atau debt collector dalam penagihan kredit.

Ia menilai kebijakan tersebut justru membuka ruang terjadinya berbagai persoalan serius di tengah masyarakat.

Desakan itu secara khusus ditujukan pada penghapusan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Oleh-Oleh dan Kuliner Viral Semarang yang Wajib Diburu Saat Liburan Akhir Tahun

Pasal tersebut selama ini menjadi dasar hukum bagi lembaga jasa keuangan untuk melimpahkan kewenangan penagihan kredit kepada pihak eksternal atau debt collector.

Menurut Abdullah, praktik penagihan dengan melibatkan debt collector kerap menimbulkan masalah di lapangan.

Tidak sedikit laporan masyarakat yang mengeluhkan tindakan intimidasi, ancaman, hingga kekerasan dalam proses penagihan utang.

Baca Juga: Lulus S2 Hukum, Uya Kuya Bikin Heboh Tesisnya Terinspirasi dari Rumah yang Dijarah! Kok Bisa?

Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan dan menimbulkan keresahan publik.

Ia menegaskan bahwa pendekatan penagihan semacam itu justru berpotensi memicu pelanggaran hukum baru.

Alih-alih menyelesaikan masalah kredit, keterlibatan debt collector sering kali memperbesar risiko terjadinya tindak pidana, konflik sosial, hingga pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga: Mahal tapi Dicari, Menguliti Alasan Vespa Matic Bekas Tetap Kuat di Pasar

Abdullah menilai OJK perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan yang ada.

Menurutnya, regulasi yang memberikan ruang bagi pihak ketiga dalam penagihan utang telah menciptakan wilayah abu-abu dalam praktik perlindungan konsumen.

Dalam banyak kasus, masyarakat berada pada posisi lemah dan tidak memiliki daya tawar ketika berhadapan dengan penagih eksternal.

Baca Juga: Uya Kuya Wisuda S2 Magister Hukum, Publik Pertanyakan Rentang Waktu Tesis

Ia menegaskan bahwa lembaga jasa keuangan seharusnya memikul tanggung jawab penuh atas proses penagihan kredit.

Penagihan, kata dia, harus dilakukan secara mandiri oleh institusi terkait dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, etika, dan kepatuhan hukum.

“Penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara-cara represif yang merendahkan martabat masyarakat. Kepatuhan finansial tidak bisa dibenarkan jika dicapai melalui ancaman atau kekerasan,” tegasnya, dikutip pojoksatu.id dari instagram @bushcoo.

Baca Juga: Tembus Rp70 Miliar! Infak Jum’at Muhammadiyah Bikin Heboh, Dana Mengalir Deras untuk Korban Bencana!

Lebih jauh, Abdullah menilai penghapusan aturan yang melegalkan debt collector justru akan mendorong lembaga keuangan memperbaiki sistem manajemen risiko dan penilaian kredit sejak awal.

Dengan demikian, potensi kredit bermasalah dapat ditekan tanpa harus mengandalkan cara-cara keras dalam penagihan.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen sebagai prinsip utama dalam sistem keuangan nasional.

Baca Juga: Heboh! Infak Jumat Muhammadiyah Tembus Hingga Rp70 Miliar, Solidaritas Nyata Hadapi Bencana

Menurutnya, OJK sebagai regulator memiliki tanggung jawab memastikan bahwa seluruh kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan masyarakat dan tetap menjunjung tinggi rasa keadilan.

Desakan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi OJK untuk meninjau ulang POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Abdullah menilai momentum ini penting agar praktik penagihan kredit di Indonesia dapat berjalan lebih manusiawi, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hukum bagi semua pihak.***