POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menghebohkan publik.
Kali ini, Bupati Rejang Lebong, Fikri Thobari, menjadi pihak yang diamankan dalam operasi senyap lembaga antirasuah tersebut.
Penindakan itu terjadi di tengah bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah dan menjadi OTT kedua yang dilakukan KPK selama periode puasa tahun ini.
Baca Juga: Ikon Cibaduyut Sempat Hilang, Wali Kota Bandung Janji Pasang Lagi Patung Sepatu
Kasus tersebut langsung menyita perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif.
Wakil Ketua KPK Fitroh Cahyanto mengkonfirmasi dan benar adanya penangkapan terhadap kepala daerah tersebut.
Ia menyebut tim KPK mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tersebut.
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” Tegas Fitroh dikutip Pojoksatu.id dari Jawapos 10/3/2026.
Dalam operasi itu, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang didalami.
“Ada uang tunai yang diamankan,” ucap Fitroh.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci jumlah uang yang disita maupun konstruksi perkara yang menjerat bupati tersebut.
Saat ini, pihak-pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Bupati Rejang Lebong, sejumlah pihak lain juga turut diamankan dalam operasi tersebut.
Mereka diduga berasal dari unsur pemerintah daerah maupun pihak swasta yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Setelah proses pemeriksaan awal dan gelar perkara, lembaga antirasuah itu akan memutuskan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Operasi tangkap tangan sendiri menjadi salah satu metode penindakan yang kerap dilakukan KPK dalam mengungkap praktik suap dan korupsi, terutama yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah.
Kasus ini pun menambah daftar kepala daerah yang tersandung perkara korupsi setelah terjaring OTT oleh KPK.***




