POJOKSATU.ID - Keadilan di negeri ini seolah punya dua wajah. Satu untuk rakyat kecil.

Satu lagi untuk mereka yang duduk di kursi empuk parlemen.

Setelah sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu 5 November 2025, publik kembali dibuat geleng kepala.

Tiga anggota DPR, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, resmi dijatuhi sanksi nonaktif karena terbukti melanggar kode etik.

Baca Juga: Waspada! Pemotongan Tunjangan ASN Daerah, Siapa yang Kena dan Kenapa Terjadi?

Namun yang jadi sorotan bukan pada pelanggarannya, melainkan ringannya sanksi yang dijatuhkan.

Sahroni hanya diskors enam bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Nafa Urbach tiga bulan.

Sementara dua nama lain, Adies Kadir dan Uya Kuya, dinyatakan tidak bersalah dan kembali aktif seperti biasa.

Bandingkan dengan rakyat kecil. Seorang pedagang yang telat bayar pajak bisa langsung disita barangnya.

Baca Juga: Korban Hoaks atau Korban Politik? Publik Curiga Ada Udang di Balik Putusan Uya Kuya

Buruh yang salah administrasi bisa kena denda. Tapi di Senayan, pelanggaran etika dianggap “bukan masalah besar”.

Publik menilai, keputusan MKD itu tak ubahnya formalitas. Komentar pedas pun berseliweran di media sosial.

Kemarahan publik bisa dimaklumi. Dalam konteks etika pejabat.

Perilaku anggota DPR di ruang sidang seharusnya mencerminkan kehormatan lembaga.

Namun kasus “joget di gedung rakyat” itu justru menelanjangi moral parlemen.

Sidang MKD yang dipimpin Nazaruddin Dek Gam memang berjalan terbuka.

Namun, di mata publik, sidang itu seperti sudah punya arah sejak awal.

Keputusan sanksi yang ringan menimbulkan kesan lembaga itu tak lebih dari “perisai politik” untuk melindungi rekan sendiri.

Baca Juga: Enaknya Jadi Anggota DPR Ngomong Kasar dan Nantang Rakyat Cuman Diskors 6 Bulan, Rumah Dijarah Jadi Peringan Sanksi!

Ini bukan soal salah atau tidak, tapi soal komitmen menjaga wibawa parlemen.

Kalau yang bersalah cuma dapat skorsing tiga bulan, siapa yang takut melanggar lagi?

Beberapa aktivis bahkan menyebut, MKD sudah kehilangan taring.

Bayangkan, lembaga etik DPR malah jadi lembaga ‘etiket’ sekadar sopan-sopan di permukaan.

Baca Juga: SKTP Digital Mulai 2025, Cek Cara Validasi dan Penyebab SKTP Kamu Belum Terbit!

Kritik juga datang dari kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai DPR tak bisa lagi bicara soal moralitas jika penegakan etiknya begitu longgar.

Dalam kasus rakyat biasa, pelanggaran sekecil apapun bisa berujung proses hukum panjang.

Dari kesalahan administratif, tunggakan pajak, sampai kesalahan kecil dalam laporan keuangan usaha mikro.

Sementara di Senayan, pelanggaran yang terekam publik secara terbuka justru hanya berbuah skorsing tanpa efek jera.

Ini bukan sekadar persoalan etik, tapi keadilan sosial.

Kalau wakil rakyat bisa melanggar tanpa takut kehilangan jabatan, bagaimana publik bisa percaya pada sistem?

Kasus ini memperkuat desakan agar fungsi pengawasan MKD direformasi total.

Banyak pihak menilai MKD tak cukup independen.

Karena anggotanya juga berasal dari fraksi-fraksi partai politik yang sama dengan pihak yang diawasi.

Baca Juga: Transformasi ASN Indonesia, UU Baru Buka Peluang Karier Setara untuk PNS & PPPK

Selama MKD masih diisi oleh sesama politisi, sulit berharap objektivitas.

Sudah waktunya lembaga etik DPR diisi oleh unsur independen seperti akademisi dan tokoh masyarakat

Sanksi etik seharusnya punya efek jera, bukan hanya administratif, tapi juga moral dan politik.

Kalau pelanggar etik masih bisa tampil di publik dengan santai, berarti pesan moralnya tidak sampai.

Baca Juga: DPR RI Soroti UU ASN 2023, PPPK Akhirnya Diakui Setara dengan PNS? Cek Info Lengkapnya Disini!

Kasus ini semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap DPR.

Yang selama beberapa tahun terakhir kerap diterpa kritik.

Mulai dari absensi rapat tinggi, revisi UU yang kontroversial, hingga gaya hidup mewah para anggota Dewan.

Bagi publik, sidang MKD kali ini bukan sekadar persoalan tiga nama.

Ini cermin rapuhnya sistem yang seharusnya menjadi penjaga moral bangsa.

Keadilan bukan hanya soal hukum, tapi rasa keadilan di hati rakyat.

Dan hari ini, rasa itu seolah hilang di Gedung Nusantara.

Ketika rakyat dituntut taat, tapi wakilnya bebas dari tanggung jawab moral, maka yang runtuh bukan sekadar wibawa DPR.

Melainkan kepercayaan bangsa terhadap sistem demokrasi itu sendiri.***