POJOKSATU.id — Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang dikaitkan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa izin usaha lima perusahaan yang berada di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah telah dicabut.
Menurut Raja Juli, keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perusahaan pemegang konsesi yang dianggap tidak memenuhi kewajibannya dalam menjaga kawasan yang dikelola.
Ia menegaskan, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan proses penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak tertentu.
Baca Juga: Menghalangi Orang Sedang Beribadah Bisa Dipidana? Ini Bunyi Aturan dalam KUHP Nasional
"Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas," ujar Raja.
Secara keseluruhan, lima perusahaan tersebut menguasai konsesi dengan luas mencapai 92.464 hektare.
Lahan yang masuk dalam konsesi kelima perusahaan itu tersebar di sejumlah wilayah administratif pada tiga provinsi di Pulau Kalimantan.
Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Wana Lestari Jaya.
Perusahaan ini tercatat memiliki wilayah konsesi sekitar 29.000 hektare yang berada di Kabupaten Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Pasti Bisa! Yuk, Taklukkan 30 Soal dan Pembahasan Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Semester Ganjil
Perusahaan berikutnya yakni PT Prima Multi Buana yang mengelola konsesi seluas 11.882 hektare di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Adapun tiga perusahaan lainnya berada di Kalimantan Tengah dengan wilayah konsesi yang berbeda-beda.
PT Pancaran Wana Nusa tercatat memiliki konsesi seluas 3.812 hektare di Kabupaten Lamandau.
Kemudian PT Grace Putri Perdana memiliki wilayah konsesi seluas 24.990 hektare yang tersebar di Lamandau dan Sukamara, Kalimantan Tengah, serta Ketapang, Kalimantan Barat.
Sementara itu, PT Bagus Wahana Lestari mempunyai konsesi seluas 18.640 hektare di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam keterangannya, Raja Juli juga mengungkapkan data mengenai luasan lahan yang terbakar di dalam wilayah konsesi masing-masing perusahaan.
Pada konsesi PT Wana Lestari Jaya, kawasan yang tercatat mengalami kebakaran mencapai sekitar 47 hektare.
Sementara itu, area yang terbakar di wilayah konsesi PT Prima Multi Buana tercatat seluas 18,20 hektare.
Baca Juga: Bantu Ketersediaan Darah PMI, Gus Fawait Wajibkan ASN Pemkab Jember Rutin Donor Darah
Kebakaran di kawasan konsesi PT Pancaran Wana Nusa tercatat mencapai 497 hektare.
Untuk PT Grace Putri Perdana, luas area yang terbakar mencapai 374,99 hektare.
Sedangkan kawasan milik PT Bagus Wahana Lestari yang tercatat terbakar memiliki luas sekitar 231,10 hektare.
Raja Juli menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan sebagai pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Menurut dia, perusahaan yang memperoleh izin pengelolaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan kawasan yang berada di bawah penguasaannya tetap terjaga.
Baca Juga: Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya, Pernikahan 12 Tahun Kini di Ujung Tanduk
Tanggung jawab tersebut termasuk melakukan upaya pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi maupun meluas di dalam kawasan konsesi.
"Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut," tegasnya.
Raja Juli berharap keputusan pencabutan izin tersebut dapat menjadi perhatian bagi perusahaan lain yang berada dalam lingkup Kementerian Kehutanan.
Ia juga meminta para pemegang konsesi meningkatkan upaya pencegahan karhutla serta tidak melakukan tindakan pembakaran ataupun membiarkan kebakaran berlangsung di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
"Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran," kata Raja Antoni.***




