POJOKSATU.id, JAKARTA- Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus dugaan gratifikasi kini telah resmi ditahan oleh KPK. Ayah dari tersangka penganiaya Mario Dandy itu ditahan di rutan KPK selama 20 hari kedepan.
Kini ayah dan anak itu sama-sama mendekam di jeruji besi.
Menanggapi hal itu, Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Hb. Muannas Alaidid menilai penahanan Rafael itu dipandang sebagai penegakan hukum yang berkeadilan.
"Alhamdulillah sudah ditahan," singkat Muannas saat dihubungi, Selasa (4/4/2023).
Pengacara yang kerap membela korban David ini menuturkan, penahanan Rafael itu sudah sebanding balasannya dengan ulah anaknya Mario terhadap David.
BACA : Mario Dandy Tiba di PN Jakarta Selatan, Siap Bersaksi di Sidang Sang Pacar Agnes Gracia
"Alhamdulillah (sebanding balasannya)," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Usai diperiksa dari pukul 10.00 WIB, Senin (3/4/2023), Rafael langsung ditahan KPK.
"Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 April 2023 sampai 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri. (Firdausi/pojoksatu)



