POJOKSATU.id - Rafael Alun minta Mario Dandy dibebaskan melalui surat tertuis?

Rafael Alun minta majelis hakim memberikan kesempatan kedua kepada Mario Dandy.

Permintaan Rafael Alun minta Mario Dandy dibebaskan itu memang tidak disampaikan secara jelas.

Akan tetapi Rafael memita majelis hakim dalam suratnya, agar memberikan kesempatan kedua kepada anaknya itu.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bawa Bukti Percakapan Pelapor Pungky dengan si Kembar, Ini Pengakuannya POJOKSATU.id - Sidang lan

 Permintaam ayah Mario Dandy itu tidak disampaikan secara langsung kepada majelis hakim.

Melainkan melalui sebuah surat tertulis yang dibacakan oleh pengacara Andreas Nahot Silitonga.

Surat permintaan Rafael Alun itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 25 Juli 2023.

Baca Juga: Vandalisme di Gua Hira, MUI Mengecam, Wali Kota Depok Tidak Terima

Akan tetapi tidak dijelaskan apakah itu merupakan permintaan agar hakim membebaskan Mario Dandy atau tidak.

"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami," kata Rafael dalam surat yang dibacakan itu.

Suami Ernie Meike Torondek itu juga meminta agar anaknya diberi kesempatan jadi sosok yang lebih baik dari hari ini.

Baca Juga: Kisah Michelle Ashley Putri Pinkan Mambo, Korba Pelecehan Seksual dari Suami Kedua Ibunya, Alami Trauma

"Serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," sambung Rafael.

Rafael lantas megungkap kondisi Mario usai melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu menyebut masa depan Mario kini mejadi suram.

Baca Juga: Doktor Fengsui

Semua itu merupakan imbas dari kasus hukum yang menjerat anaknya.

Dia menyebut, karena berkasus hukum, Mario Dandy terpaksa putus sekolah tidak bisa melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: PKB Tak Bisa Berbuat Banyak, 11 Bulan Deklarasi Koalisi KKIR Belum Berujung Capres Cawapres

Di sisi lain Mario juga masih berusia muda dan kehidupannya masih sangat panjang.

Akibat kasus ini pula, kata Rafael, sosok yang terekam dalam video saat dimanja-manja itu tidak bisa melanjutkan cita-citanya.

"Semua rencana harus berputar haluan," kata Rafael.

Baca Juga: Siti Zuhro : Kualitas Demokrasi Menurun Fenomena Tangkap Pejabat Tak Sejalan Pemerintah

Eks pegawai pajak kaya raya itu juga beralasan bahwa Mario Dandy selama ini tidak pernah melawan proses hukum yang berjalan.

"Anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini," sambung Rafael Alun.

Dalam surat tersebut, Rafael Alun juga menyinggung soal kewajiban membayar restitusi sebesar Rp120,3 miliar kepada David Ozora.

Baca Juga: Tiga Perempuan asal Karawang Ngaku Diancam Pegawai Koperasi Palomak Pakai Sajam

Restitusi ratusan miliar itu sendiri sebelumnya ditetapkan oleh LPSK atas akibat penganiayaan dan kondisi yang diterima David saat ini.

Rafael menyatakan, dirinya tak sudi bayari restitusi akibat ulah anaknya itu.

"Dengan berat hati, kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," kata Rafael dalam surat tersebut.

Baca Juga: PDIP Berikan Sanksi PAW, Hj Cinta Mega Dipecat dari Anggota DPRD DKI Jakarta

Rafael sendiri tidak hadir dalam persidangan sebagai saksi.

Dia beralasan terkendala karena tengah menjalani penahanan di KPK.

Sebagai gantinya, ia memberikan keterangan secara tertulis melalui surat.

Baca Juga: Wajahnya Banyak Berubah Dituding Operasi Plastik, Ini Penjelasan Aurel Hermansyah

Dalam surat itu, Rafael menganggap bahwa anaknya yang juga terseret kasus pencabulan anak di bawah umur itu, sudah dewasa.

Karena sudah dewasa, maka Mario Dandy harus menanggung sendiri akibat perbuatannya.

Termasuk membayar restitusi sebesar Rp120,3 miliar kepada David Ozora yang sudah ditetapkan LPSK.

Baca Juga: Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Ditangkap KPK, Kabasarnas : Saya Belum Jelas Apa Masalahnya

"Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa, maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," jelas Rafael.***