POJOKSATU.ID - Mahkamah Konstitusi memberikan pengetatan aturan sekaligus fleksibilitas mekanisme mengenai bentuk perlindungan terhadap sisa kuota internet milik pengguna jasa telekomunikasi.
Langkah ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada persidangan pleno di Jakarta.
Dalam pertimbangan hukumnya, lembaga peradilan konstitusi menegaskan bahwa perlindungan kuota tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang seragam oleh seluruh operator.
Pihak operator seluler diberikan keleluasaan untuk menyediakan berbagai opsi skema layanan yang adaptif dan fleksibel sesuai kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Operator Seluler Wajib Sediakan Layanan Khusus
Bentuk skema layanan tersebut di antaranya mencakup paket dengan fitur akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa rollover, maupun inovasi layanan lainnya.
Inovasi tersebut diharapkan dapat memberi kebebasan bagi konsumen untuk memilih paket berdasarkan pola penggunaan, kemampuan finansial, serta kebutuhan secara proporsional tanpa merasa dirugikan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa sisa kuota yang belum sepenuhnya digunakan oleh masyarakat secara riil merupakan hak milik pengguna yang wajib dilindungi.
Oleh karena itu, sisa kuota tersebut harus tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan beban biaya atau tarif tambahan apapun.
Alasan perpanjangan masa aktif maupun dalih operasional lainnya tidak boleh dijadikan pembenar untuk mengenakan biaya ekstra kepada pengguna.
Bentuk perlindungan ini berlaku secara inklusif bagi seluruh pelanggan layanan telekomunikasi, baik kategori prabayar maupun pascabayar.
Beberapa opsi bentuk perlindungan yang dapat diterapkan oleh penyedia jasa antara lain akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan relevan lainnya.
Berbagai pilihan mekanisme ini dirancang agar penyelenggara jasa telekomunikasi tetap memiliki ruang inovasi bisnis sekaligus menjamin keadilan bagi konsumen.
Melalui aturan tegas ini, Mahkamah Konstitusi berupaya mengakhiri praktik kerugian finansial pengguna akibat hilangnya sisa kuota secara sepihak.
Pengawasan ketat dari regulasi ini diharapkan mampu mendorong industri telekomunikasi nasional agar semakin transparan dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, hak-hak digital masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan kuota internet dapat terlindungi dengan jauh lebih optimal.***




