POJOKSATU.id, JAKARTA - Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan turut mendampingi proses pemeriksaan pelaku anak AG dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Cs.
AG didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas 1 Jaksel karena menyandang status anak yang berkonflik dengan hukum. Pendampingan dilakukan seusai amanat undang-undang di mana setiap anak wajib mendapatkan pendampingan khusus dalam proses hukum.
Dalam hal ini, pendampingan AG dilakukan juga sebagai bahan penelitian untuk direkomendasikan kepada hakim saat kasus itu disidangkan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan menyusun laporan penelitian kemasyarakatan (litmas) untuk menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan perkara," kata Koordinator Humas Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan Putu Aryuni Damayanti kepada Pojoksatu, Kamis (16/3/2023).
Putu menyebut pendampingan AG diperlukan untuk menyusun laporan yang direkomendasikan kepada hakim pengadilan. Sebab, apabila rekomendasi itu tak dipertimbangkan bisa berpotensi lolosnya AG dalam jeratan pidana.
"Hasil rekomendasi dalam laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) tersebut akan dibacakan di persidangan Anak. Karena sesuai dengan pasal 60 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, apabila laporan penelitian kemasyarakatan yang kami susun tidak dipertimbangkan dalam putusan Hakim, putusan terhadap Anak akan batal demi hukum," jelas Putu.
Untuk itu, pihak Bapas Jaksel berkomitmen mendampingi AG sampai tahap peradilan. AG akan terus didampingi PK Bapas mulai dari pelimpahan berkas ke kejaksaan hingga putusan persidangan.
"Kami menekankan kembali bahwa Bapas akan berkomitmen untuk melakukan pendampingan dalam setiap tahapan sistem peradilan pidana. Artinya setelah penyidikan, nanti akan ada pendampingan selama proses pelimpahan berkas di Kejaksaan hingga di setiap tahapan persidangan. Pendampingan ini sesuai dengan pasal 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," imbuhnya
“Dalam setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Seperti diketahui, sudah ada 2 tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas serta AG yang berstatus pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora. Proses penyidikan juga melibatkan sejumlah pihak karena AG berstatus anak di bawah umur yang membutuhkan pendampingan.
AG sendiri ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur sejak 8 Maret 2023. (fandi/pojoksatu)



