POJOKSATU.id, JAKARTA— Putusan DKPP dengan memecat Hasyim Asyari sebagai Ketua sekaligus anggota KPU RI sudah tepat.
Kasus asusila yang menjerat Ketua KPU RI, Hasyim Asyari harus menjadi pelajaran bagi semua pejabat negara untuk bekerja sesuai norma dan etika yang berlaku.
Anggota Komisi II DPR RI, Teddy Setiadi berharap, pengawasan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak hanya berhenti di kasus Hasyim.
DKPP harus terus mengawasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran sesuai tugas dan wewenangnya.
“Ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemilu di Indonesia,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/7).
Baca Juga: Cindra Aditi Tejakinkin Disebut Beda Agama dengan Hasyim Asy’ari, Intim di Hotel Van der Valk
Adapun putusan DKPP dengan memecat Hasyim Asyari sebagai Ketua sekaligus anggota KPU RI sudah tepat.
Menurut politisi PKS ini, nilai-nilai etika setiap pejabat harus dijunjung tinggi dalam berdemokrasi.
“Keputusan DKPP ini merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa aturan dan nilai-nilai etika tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses demokrasi,” pungkas Teddy.
Sebelumnya, Menurut anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio, saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024), Ketua KPU Hasyim Asy'ari membuat surat pernyataan berisi lima janji kepada Cindra Aditi.
Surat tersebut dibuat setelah Hasyim gagal memenuhi janjinya menikahi Cindra.
Janji ini disampaikan Hasyim saat merayu dan memaksa Cindra untuk berhubungan badan pada 3 Oktober 2023 di Negeri Belanda atau di Hotel Van der Valk, Amsterdam.
"Pengadu (Cindra) meminta Teradu (Hasyim) membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai," ujar Muhammad Tio saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari.
Berikut lima poin janji dalam surat pernyataan Hasyim Asy'ari:
-Mengurus balik nama apartemen atas nama Cindra.
-Membiayai keperluan tiket Jakarta-Belanda sebesar Rp 30 juta per bulan.
-Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik Cindra seumur hidup.
-Tidak menikah dengan perempuan lain.
-Menelepon atau menghubungi Cindra minimal satu kali sehari seumur hidup.
Baca Juga: Mengenal Konsep Pembelajaran Berdiferensiasi, Modul 2.1 Pendidikan Guru Penggerak
Selain itu, Cindra meminta Hasyim menambahkan klausul yang mengatur konsekuensi jika janji tidak ditepati, termasuk denda Rp 4 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu empat tahun.
Dalam sidang DKPP, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa Cindra untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023 atau di Hotel Van der Valk, Amsterdam.
Diketahui, Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asyari, di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Hasyim Asyari, selaku ketua merangkap anggota KPU sejak sejak putusan ini dibacakan," tegas Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.***




