POJOKSATU.id, JAKARTA - Putri Candrawathi Hanya Divonis 20 Tahun Penjara, Padahal 11-12 dengan Ferdy Sambo

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hanya divonis 20 tahun penjara saja.

Meski demikian, vonis Putri Candrawathi itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putri Candrawathi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

"Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso membacakan vonis, Senin (13/2/2023).

BACA: Hakim Wahyu Imam Santoso Vonis Sambo Hukuman Mati, Gerakan Bawah Tanah Auto Bubuk

Dalam vonisnya, majelis hakim menyebut beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa Putri Candrawathi.

Hal memberatkan Putri Candrawathi yaitu dianggap tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan.

Selain itu, perbuatan istri mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai mencoreng institusi Bhayangkari alias organisasi istri anggota Polri.

Sementara, Mejelis Hakim PN Jakarta Selatan tidak menyebutkan ada hal yang meringankan untuk Putri candrawathi.

 

Harusnya Vonis Putri minimal sama dengan Sambo


Sementara, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menyebut, vonis hukuman mati Sambo ini harusnya bisa diikuti terhadap terdakwa lainnya.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo jadi terdakwa sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Selain Sambo, terdakwa lain yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

BACA: Profil Hakim Wahyu Imam Santoso Vonis Sambo Hukuman Mati, Jejak Digital Terekam Jelas

Juga Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang merupakan sopir pribadi dan salah satu ajudan Sambo.

Akan tetapi, ketiganya hanya dituntut 8 tahun penjara saja oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara Bharada Eliezer dituntut JPU dengan hukuman 12 tahun penjara.

Menurut Prof Hibnu, dikutip pojoksatu.id dari disway, ketiga terdakwa itu setidaknya divonis sama dengan Ferdy Sambo.

Bukan itu saja, Prof Hibnu sampai menyebut semestinya vonis yang diterima Putri Candrawathi bisa lebih.

Pertimbangannya adalah, ketiga orang tersebut memiliki peran dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

BACA: Ferdy Sambo Divonis Mati, IPW Malah Tidak Setuju, Alasannya Kejam Tetapi tidak Sadis

"Itu karena perannya (peran masing-masing terdakwa, red.) sudah terbukti pada saat bertemu di Magelang sampai di Jakarta," tegas Prof Hibnu.

Kendati demikian, ia menyatakan vonis tersebut menunjukkan idenpendensi hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

"Dengan vonis mati ini hakim betul-betul independen," ujarnya.

Apa yang dilakukan hakim dalam perkara ini, juga berarti bahwa hakim telah menerapkan unsur pembuktian yang ada.

Namun yang jauh lebih penting menurut Prof Hibnu Nugroho, Majelis Hakim tidak terpengaruh kabar dan isu adanya gerakan bawah tanah meringankan vonis Sambo.

BACA: Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR : Hakim Sudah Mendengar Putusan Publik, Jika Masih tidak Puas, Silahkan Lakukan Ini

Hal inilah yang menurut Prof Hibnu Nugroho patut mendapat apresiasi dari publik.

"Ini kami apresiasi. Hakim juga melihat terhadap putusannya itu bisa menjelaskan faktor yang memberatkan," terangnya.

Selain itu, Prof Hibnu Nugroho menilai Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Wahyu Imam Santoso itu mengadopsi hampir 90 persen yang dilakukan JPU. (AdeGP/pojoksatu)