POJOKSATU.id - Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Kerry Adrianto, anak pengusaha minyak Riza Chalid, memasuki babak yang baru.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Kerry dengan hukuman 18 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Tuntutan berat itu langsung memicu perhatian publik apalagi dalam pernyataannya usai sidang.
Baca Juga: Tarim Duduk
Kerry secara terbuka memohon keadilan dan bahkan menyebut nama Presiden RI, Prabowo Subianto.
Di hadapan pers, Kerry menegaskan dirinya tidak terlibat sebagaimana dakwaan jaksa.
"Tuntutan pada saya ini mengesampingkan fakta persidangan, bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang bahwa saya itu tidak terlibat dalam perkara ini,"
Tegas Kerry dikutip Pojoksatu.id dari Detik 13/2/2026.
Ia juga menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan objektif dan bebas dari kriminalisasi.
"Saya mohon keadilan untuk saya, saya berharap sekali dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan obyektif."
"Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini," .
Ia sampai seperti memuji Prabowo yang bijsaksana dan yakin semua pihak juga tidak mau di kriminalisasi.
Jaksa sebelumnya menilai unsur dakwaan telah terpenuhi dan menyatakan Kerry turut bertanggung jawab dalam perkara yang didakwakan.
Selain pidana penjara jaksa juga menuntut pembayaran denda serta kewajiban uang pengganti sesuai perhitungan kerugian negara sebesar Rp 13,4 triliun.
Baca Juga: Tarim Duduk
Namun hingga kini belum ada putusan majelis hakim. Sidang masih berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi dan tanggapan jaksa sebelum vonis dijatuhkan.***




