POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang dinilai pro rakyat dan sektor properti.
Melalui aturan terbaru, pemerintah menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun anggaran 2026 dengan skema PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang diterbitkan sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi nasional.
Aturan tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah dinamika global dan tekanan daya beli masyarakat.
Dalam bagian menimbang PMK 90/2025 disebutkan bahwa insentif PPN ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat serta untuk menjaga stabilitas sektor properti yang memiliki efek berganda terhadap perekonomian nasional.
Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026.
Baca Juga: Pemkab Bandung Daftarkan 42.900 Petani ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Perkuat Perlindungan Sosial
Kebijakan PPN DTP 100 persen ini berarti masyarakat yang membeli rumah atau unit rumah susun pada periode yang ditetapkan tidak perlu membayar PPN, karena seluruh beban pajak akan ditanggung oleh negara.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong minat masyarakat untuk membeli hunian, sekaligus menggerakkan sektor properti dan industri pendukungnya.
Pemerintah menilai sektor properti memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.
Baca Juga: Daftar Motor Matic Irit BBM 2026: Stylish dan Praktis yang Cocok untuk Harian
Aktivitas pembangunan dan penjualan rumah dapat menggerakkan berbagai sektor lain, mulai dari industri bahan bangunan, jasa konstruksi, hingga sektor keuangan dan perbankan.
Selain mendorong konsumsi masyarakat, insentif ini juga diharapkan dapat membantu pengembang dalam menjaga kinerja usaha di tengah tantangan ekonomi.
Dengan meningkatnya permintaan, proyek-proyek perumahan dan rumah susun dapat terus berjalan dan menyerap tenaga kerja.
Kebijakan serupa sebelumnya juga pernah diterapkan pemerintah dan dinilai cukup efektif dalam mendorong transaksi properti.
Oleh karena itu, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan insentif PPN ini dengan cakupan penuh pada tahun 2026.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan insentif PPN DTP tetap mengikuti ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam PMK.
Masyarakat diimbau untuk mencermati detail aturan agar dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal dan sesuai ketentuan.
Dengan diterbitkannya PMK 90/2025, pemerintah berharap roda perekonomian tetap bergerak, daya beli masyarakat terjaga, dan akses terhadap hunian layak semakin terbuka.
Insentif ini sekaligus menjadi sinyal bahwa negara hadir untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan fiskal yang adaptif.***




