POJOKSATU.ID - Di tengah kunjungannya ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Selasa 11 November 2025, Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan.
Menemukan satu temuan yang mengejutkan, barang impor yang tercantum dalam dokumen hanya senilai sekitar Rp 100 ribu atau setara 7 Dollar AS.
Padahal di pasaran barang yang sama dijual hingga puluhan juta rupiah.
Saat mengecek kontainer bersama petugas Bea Cukai.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Tangsel Siap Menjenguk MH, Korban Bullying di SMPN 19
Purbaya menegaskan bahwa nilai tercantum dalam dokumen (Pemberitahuan Impor Barang/PIB) dan harga pasar nyata tidak sejalan.
Saat pemeriksaan ada hal yang menarik yaitu harganya kemurahan juga, barang sebagus itu mosok harganya hanya 7 Dollar AS.
"Sementara di marketplace harganya bisa sampai dengan Rp 40-45 juta”, ujarnya, dikutip dari Rmol, Selasa 11 November 2025.
Temuan ini menjadi sinyal bahwa ada praktik manipulasi harga atau underinvoicing dalam impor yang berpotensi merugikan negara.
Baca Juga: Banten Jadi Panutan Nasional! Strategi Cerdas Andra Soni Berhasil Tekan Angka TBC, Kemenkes Terpukau
Melalui pungutan bea dan pajak yang jauh lebih rendah dari seharusnya.
Dalam kunjungan lapangan ke KPPBC TMP Tanjung Perak, Purbaya tak hanya memeriksa dokumen.
Tetapi juga meninjau fasilitas yang mendukung pemeriksaan fisik:
Alat pemindai (scanner) kontainer yang baru dipasang dua minggu sebelumnya dan sedang diujicoba.
Laboratorium Bea Cukai yang berfungsi menguji klasifikasi barang impor sehingga berdampak pada tarif bea masuk.
Purbaya menegaskan bahwa penguatan sistem teknologi informasi (IT-based monitoring) menjadi kunci agar pusat di Jakarta.
Dapat langsung memantau kondisi di lapangan, sehingga celah penyimpangan semakin sempit.
Praktik pencantuman nilai barang impor yang lebih rendah dari harga pasar sebenarnya telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan otoritas fiskal.
Tindakan semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi memiliki implikasi besar terhadap penerimaan negara dan keadilan ekonomi nasional.
Ketika nilai pabean dilaporkan jauh di bawah harga sebenarnya, maka penerimaan dari bea masuk dan pajak impor otomatis berkurang.
Menyebabkan potensi kebocoran pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara.
Selain itu, praktik manipulasi nilai impor juga menciptakan ketimpangan daya saing di antara pelaku usaha.
Importir yang menjalankan proses dengan benar dan membayar tarif sesuai ketentuan menjadi pihak yang dirugikan.
Sementara pelaku curang justru mendapatkan keuntungan tidak wajar melalui beban biaya yang lebih ringan.
Akibatnya, kompetisi di pasar domestik menjadi tidak sehat dan berpotensi menekan industri dalam negeri yang harus bersaing dengan barang impor berharga murah hasil manipulasi dokumen.
Lebih jauh, pola semacam ini dapat membuka celah masuknya barang murah atau bahkan ilegal ke pasar lokal.
Yang tidak hanya mengganggu stabilitas harga, tetapi juga bisa membahayakan konsumen jika produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Kondisi inilah yang membuat Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat langkah pengawasan.
Melakukan audit menyeluruh terhadap laporan nilai impor yang disampaikan para importir.
Sebagai bagian dari penegasan itu, Purbaya menginstruksikan timnya untuk segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen impor yang dianggap mencurigakan.
Fokus utama diarahkan pada verifikasi ulang nilai transaksi dan kesesuaiannya dengan harga pasar internasional.
Baca Juga: JANGAN TERJEBAK! Ini 7 Tipe Soal HOTS yang Paling Sering Muncul di Tes Substantif PPG 2025!
Guna memastikan tidak ada rekayasa dalam laporan nilai barang.
Selain itu, pemerintah akan memperkuat penggunaan teknologi pemantauan digital secara real time untuk melacak pergerakan kontainer, mencocokkan data dokumen.
Serta mendeteksi potensi manipulasi sejak barang masuk ke pelabuhan.
Langkah ini juga mencakup integrasi seluruh sistem pengawasan ke dalam satu pusat kendali (command center) di Jakarta.
Baca Juga: Harga Beras di Pasar Serpong Dipastikan Tetap Stabil oleh Satgas
Melalui sistem berbasis teknologi informasi, aktivitas di pelabuhan bisa dipantau langsung oleh pusat, mulai dari proses bongkar muat hingga verifikasi dokumen impor.
Pendekatan ini diharapkan mampu menutup celah birokrasi yang selama ini sering dimanfaatkan oknum untuk melakukan praktik kecurangan.
Dengan pengawasan terpusat dan berbasis digital, pemerintah ingin menunjukkan bahwa era “main-main” dalam kegiatan impor curang sudah berakhir.
Setiap pelanggaran akan ditindak tegas, dan setiap penyimpangan data akan terdeteksi secara otomatis melalui sistem.
Lebih dari sekadar reformasi birokrasi, kebijakan ini merupakan komitmen nyata pemerintah untuk menjaga integritas perdagangan, melindungi pelaku usaha yang taat aturan.
Dan memastikan penerimaan negara tetap optimal di tengah tantangan ekonomi global.
Temuan barang impor dengan nilai dokumen sangat kecil namun harga pasar sangat tinggi adalah.
Alarm penting bagi pengawasan perdagangan luar negeri dan mekanisme kepabeanan Indonesia.
Dengan teknologi dan sistem pengawasan yang diperkuat, pemerintah berharap dapat menutup celah manipulasi nilai impor.
Memperkuat penerimaan negara, serta menjaga iklim usaha yang adil bagi semua.***




