POJOKSATU.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan membuka kembali data harta yang telah diungkap wajib pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul keresahan di kalangan pelaku usaha terkait isu pemeriksaan peserta PPS oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Polemik itu belakangan ramai dibicarakan dan memunculkan kekhawatiran di tengah dunia usaha.
Baca Juga: Peluang Rekrutmen Besar Besaran di Tengah Darurat 498 Ribu Guru di CPNS 2026?
Purbaya menyebut situasi yang berkembang lebih disebabkan kesalahpahaman informasi perpajakan di publik.
Ia memastikan pemerintah tetap memegang komitmen memberikan kepastian hukum kepada para peserta tax amnesty.
“Jadi ini cuma klarifikasi aja karena ada keributan di luar yang berhubungan dengan pajak, yang berhubungan dengan tax amnesty pada khususnya,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Baca Juga: Pengakuan Santriwati Murid Oknum Kiai Cabul Pati, Banyak Luka Batin di Balik Dinding Asrama
Ia menegaskan aset yang telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak tidak akan kembali menjadi objek penelusuran oleh otoritas pajak.
Menurutnya, pemerintah tetap menghormati prinsip pengampunan yang sebelumnya sudah diberikan kepada wajib pajak.
“Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang selama kan tax amnesty. Jadi itu gak akan dilakukan, jadi tidak akan dilakukan lagi,” katanya.
Purbaya menjelaskan setelah mengikuti PPS, kewajiban wajib pajak hanya menjalankan aktivitas perpajakan secara normal sesuai perkembangan bisnis masing-masing.
Baca Juga: TPG Mei 2026 Segera Cair, Simak Alur Penerbitan SKTP hingga Penyaluran Dana
“Ke depan mereka hanya harus bayar sesuai bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” imbuhnya.
Pemerintah juga tidak ingin muncul persepsi bahwa peserta tax amnesty masih dibayangi ancaman pemeriksaan terhadap aset yang sudah dideklarasikan sebelumnya.
Menurut Purbaya, kepastian hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan wajib pajak dan stabilitas iklim usaha.
Baca Juga: Honorer Menggugat: DPRD Diminta Kawal Nasib 3.421 Pengabdi
Selain itu, ia mengaku akan mengevaluasi pola komunikasi DJP agar tidak memicu keresahan baru di masyarakat maupun pelaku usaha.
Ia menilai penyampaian informasi perpajakan harus dilakukan lebih hati-hati supaya tidak menimbulkan multitafsir.
“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.
Baca Juga: Upaya Pemerintah Menambal Kekurangan Guru di Tengah Masa Transisi Regulasi ASN
Purbaya juga mengungkapkan komunikasi kebijakan perpajakan nantinya akan lebih dipusatkan melalui Menteri Keuangan agar tidak terjadi perbedaan tafsir di ruang publik.
Sementara DJP akan lebih fokus pada pelaksanaan teknis kebijakan perpajakan.
Kepastian yang disampaikan pemerintah ini diharapkan bisa membuat pelaku usaha kembali tenang.
Di tengah kondisi ekonomi yang terus bergerak dinamis, rasa percaya antara negara dan wajib pajak memang menjadi hal penting agar dunia usaha tetap berjalan dengan nyaman tanpa dihantui ketidakpastian.***




