POJOKSATU.ID - Polemik mengenai operasional Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah.
Memasuki babak baru setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terang-terangan menyebut adanya dugaan kesalahan kebijakan.
Yang membuat bandara tersebut berjalan tanpa petugas imigrasi dan bea cukai.
Kondisi itu dianggap memprihatinkan karena bandara merupakan objek vital yang semestinya berada dalam pengawasan penuh negara.
Purbaya mengatakan, saya enggak ngerti kenapa enggak ada imigrasi ya sama bea cukai.
"Itu mungkin ada kesalahan kebijakan di situ yang mesti diperbaiki,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis 27 November 2025.
Pernyataan ini memicu banyak tanda tanya, terutama karena bandara IMIP telah beroperasi selama beberapa tahun.
Dan melayani lalu lintas pekerja industri, termasuk tenaga kerja asing.
Ketika ditanya mengapa bandara tersebut tak memiliki perangkat negara di bidang keimigrasian maupun kepabeanan.
Purbaya mengaku tidak mengetahui secara rinci latar belakang kebijakan sebelumnya.
“Saya enggak tahu, saya kan baru masuk. Saya pikir dulu sih ada treatment khusus di mana mereka bisa langsung masuk ke sana,” katanya.
Meski demikian, Menkeu memastikan pihaknya siap menugaskan petugas Bea Cukai ke Bandara IMIP jika pemerintah memerintahkan hal tersebut.
“Nanti kalau kita diperintahkan, kita taruh petugas dari kami, petugas BHOK, saya sudah siap,” tegasnya.
Sebelum pernyataan Menkeu muncul, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin lebih dulu mengungkapkan bahwa ada bandara di Morowali.
Yang beroperasi tanpa perangkat negara. Pernyataan itu sontak membuat Markas Besar TNI bergerak cepat.
Di tengah kontroversi ini, pihak IMIP akhirnya buka suara.
Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, menegaskan bahwa bandara tersebut resmi terdaftar di Kementerian Perhubungan.
Dan seluruh operasionalnya telah sesuai prosedur penerbangan domestik.
Bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub, dikelola sesuai regulasi.
"Serta pengoperasiannya diawasi secara rutin oleh Otoritas Bandara Wilayah V Makassar,” ujar Dedy dalam keterangan tertulis.
Ia juga menyertakan tautan resmi status bandara IMIP yang tercantum di laman Kemenhub.
Menunjukkan bandara tersebut memiliki izin lengkap sebagai bandara domestik yang melayani penerbangan khusus industri.
Meski IMIP menegaskan tidak ada pelanggaran, publik tetap mempertanyakan bagaimana sebuah bandara yang melayani tenaga kerja asing.
Khususnya pekerja dari Tiongkok yang bekerja di kawasan industri besi dan nikel—dapat beroperasi tanpa pos imigrasi.
Pertanyaan yang muncul meliputi, siapa yang memeriksa izin masuk TKA?
Bagaimana mekanisme kepabeanan barang yang keluar-masuk kawasan industri?
Apakah ada celah hukum yang memungkinkan bandara industri beroperasi tanpa petugas negara?
Apakah ini murni kekosongan regulasi, atau ada toleransi kebijakan di masa lalu?
Hingga kini, Kementerian Imigrasi belum memberikan penjelasan langsung.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan memperbaiki kekeliruan apa pun yang terjadi di masa lalu, terutama yang berkaitan dengan pengawasan fasilitas udara.
“Apa pun kesalahan kebijakannya, ya harus diperbaiki,” tutupnya.
Sementara TNI kini sudah turun, pemerintah pusat didesak untuk memastikan seluruh bandara, baik publik maupun industri, berada dalam pengawasan penuh negara.***




