POJOKSATU.id – Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian Menteri Keuangan dengan mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dan menunjuk Suahasil Nazara sebagai penggantinya.
Purbaya diberhentikan dari jabatan Menteri Keuangan pada 14 September 2026. Pergantian tersebut membuat Suahasil menjadi Menteri Keuangan ketiga dalam pemerintahan Prabowo.
Di sisi lain, sejumlah menteri lain masih menjalankan tugas meski kementeriannya menjadi perhatian dalam perkara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua nama yang ikut menjadi sorotan adalah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Baca Juga: OJK Denda Dua Emiten Grup Salim dan Bakrie, Nilainya Capai Rp1,35 Miliar
Purbaya Diganti Suahasil
Pergantian Purbaya diumumkan pada 14 September 2026. Suahasil Nazara yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Keuangan kemudian dilantik sebagai Menteri Keuangan baru.
Sehari setelah serah terima jabatan, Purbaya mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Namun, ia juga mengatakan sudah menduga kemungkinan dirinya diganti.
“Saya masih sebel juga. Tapi kan sekarang sudah lumayan,” ujar Purbaya setelah serah terima jabatan pada 15 September 2026.
Pemerintah tidak menyampaikan secara spesifik satu alasan tunggal mengenai pergantian Purbaya.
Baca Juga: Kursi Menteri Mulai Goyang! Prabowo Buka Peluang Reshuffle Jelang 2 Tahun Pemerintahan
Sejumlah laporan mengaitkannya dengan perbedaan pandangan dan persoalan kebijakan fiskal, tetapi alasan resmi Presiden menjadi dasar pergantian tetap menjadi kewenangan pemerintah.
Raja Juli Sorotan Kasus Amplop
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menjadi perhatian dalam perkara yang berkaitan dengan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
Raja Juli mengakui bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop setelah pertemuan pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan meminta ajudannya untuk mengembalikannya.
“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli.
KPK kemudian menyita uang senilai 12 ribu dolar Singapura yang disebut berkaitan dengan amplop tersebut.
KPK menyatakan uang itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan perkara yang menjerat Suhardiman.
Dengan demikian, keterkaitan Raja Juli dengan perkara tersebut tetap harus dibedakan dari status hukum tersangka. Raja Juli menyatakan amplop tersebut telah dikembalikan melalui ajudannya.
Empat Orang yang Disebut Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
Sorotan lain datang dari perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Rupiah Kembali Tertekan, Pasar Menanti Keputusan Suku Bunga The Fed
Empat di antaranya disebut sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi.
KPK masih mendalami alur pemberian uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik juga disebut masih menelusuri asal-usul, peruntukan, dan aliran uang dalam kasus tersebut.
Nusron Belum Berstatus Tersangka
Meski empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya telah menjadi tersangka, Nusron Wahid sendiri belum berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
KPK juga masih melakukan pendalaman mengenai kemungkinan keterkaitan pihak lain. Pemanggilan terhadap Nusron akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Pada 17 September 2026, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.
Evaluasi Menteri Jadi Perhatian
Perbedaan situasi tersebut kemudian menjadi perhatian di tengah pembahasan mengenai evaluasi kabinet Prabowo.
Baca Juga: 50 Kampus Paling Berkelanjutan di Indonesia Versi UI GreenMetric 2026, Ada UGM hingga IPB
Pergantian Purbaya menunjukkan bahwa komposisi kabinet dapat berubah berdasarkan keputusan Presiden.
Sementara itu, Nusron dan Raja Juli masih menjalankan tugas meski nama mereka menjadi sorotan dalam perkara hukum yang berbeda.



