POJOKSATU.id, JAKARTA—Sebanyak 32 Wakil Menteri (Wamen) Kabinet Prabowo-Gibran melakukan rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN atau perusahaan pelat merah.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru No 21 Tahun 2025, rangkap jabatan Wamen ini tidak diperbolehkan atau dilarang.

Presiden Prabowo Subianto dianggap mengikuti pola salah yang diterapkan Presiden RI ketujuh, Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Daftar 32 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN Era Prabowo, Melawan Putusan MK No 21 Tahun 2025

"Jelas dampaknya banyak dan tidak baik. Misalnya pertama Prabowo dianggap mengelola kekuasaan mengikuti pola salah dari rezim sebelumnya yakni Jokowi," ujar pengamat ilmu pemerintahan dari Citra Institute, Efriza, Selasa, 22 Juli 2025.

Pembiaran terhadap rangkap jabatan wamen, menrut Efriza juga memunculkan anggapan pengelolaan kekuasaan dijalankan secara tidak demokratis karena mengabaikan meritokrasi.

"Ketiga, Presiden Prabowo juga juga akan dinilai terlalu lemah, sehingga rangkap jabatan malah dibudayakan," sambungnya menuturkan.

Baca Juga: Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Tapi Tak Tegas Larang Menteri Double Job

Kemudian dampak keempat, Presiden Prabowo akan dinilai terbebani oleh hutang budi sehingga tampak tak berdaya dalam memproses pejabat dalam lingkup jabatan strategis negara.

"Kelima, Presiden Prabowo juga dinilai tidak punya manajemen yang baik dalam memilih calon-calon yang tepat untuk jabatan publik karena pola rangkap jabatan tersebut," tuturnya.

Selain itu, Efriza menduga akan ada dampak keenam, ketujuh, dan kedelapan yang potensi menyasar Presiden Prabowo, apabila tetap mempertahankan budaya rangkap jabatan.

"Presuden akan dinilai tidak mudah membangun kerjasama dengan banyak orang maupun orang-orang baru, sehingga yang terjadi pola rangkap jabatan. Ketujuh, Presiden Prabowo dapat dinilai tidak banyak mengetahui potensi banyak orang.sehingga yang dipilih adalah orang itu lagi, orang itu lagi," kata magister ilmu politik lulusan Universitas Nasional itu.

Dan kedelapan, jika Prabowo tetap membudayakan gaya rangkap jabatan malah yang terpantul oleh publik, Prabowo tak mematuhi putusan MK.

“Tentu ini buruk bagi pemerintahan Prabowo yang memperoleh kepuasaan dan kepercayaan masyarakat yang tinggi," katanya.***