POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Masalah mutasi puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, terus bergulir seperti bola salju. Selain sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi, kini bergulir juga rencana Hak Interpelasi para anggota DPRD atas pernyataan Bupati bahwa mutasi sudah sesuai aturan.

Entah aturan yang mana yang digunakan oleh Bupati, faktanya ada puluhan pejabat yang dilantik saat mutasi 12 Oktober 2022 lalu langgar Pasal 190 Ayat 3 pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Adapun bunyi Pasal 190 Ayat 3 pada PP 17 Tahun 2020 berbunyi ; Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat dua (2) dilakukan paling singkat dua (2) tahun dan paling lama lima (5) tahun (pada berita sebelumnya ditulis 3 tahun yang benar 5 tahun).

Berikut nama – nama puluhan pejabat dilantik Bupati Purwakarta yang langgar peraturan tersebut, berdasarkan data yang diterima redaksi pojoksatu.id.

Cucu Mohammad Achfas, S.Sos baru menjabat 9 Bulan sudah dimutasi. Akim, S.Sos baru menjabat 1 Tahun 9 Bulan sudah dimutasi. Erlan Diansyah, SE baru menjabat 9 bulan sudah dimutasi. Wening Galih Pramudia baru menjabat 9 Bulan sudah dimutasi. Dadang Taufik, SE, M.A.P baru menjabat 9 Bulan sudah dimutasi.

Kemudian, Hendra Armadhan Hariyanto, S.STP baru menjabat 1 Bulan sudah dimutasi. Edi Purwana, S.Si, M.Akt baru menjabat 9 Bulan sudah dimutasi. Edwin Permana Kusumah, SE baru menjabat 9 Bulan sudah dimutasi.

Baca Juga : Berikut Nama – nama Pejabat Yang Langgar PP Nomor 17 Tahun 2020 Dilantik Bupati Purwakarta, Kasusnya Kini Tengah Ditangani Kejati Jabar

Babang Subarna,S.Pd, M.Pd baru menjabat 1 Tahun sudah dimutasi. Indra Wijaya Kusumah, S.STP baru menjabat 1 Tahun 10 Bulan sudah dimutasi. Rudiyanto, SST baru menjabat 9 Vulan sudah dimutasi. Rahmat Amin, ST baru menjabat 6 Bulan sudah dimutasi.

Eka Prihatin Ningsih, SST, M.Kes baru menjabat 9 Bulan sudah dimutasi. Ai Saidah, SE, MM baru menjabat 9 Bulan sudah dimutasi. Imam Abdurachman, SE baru menjabat 4 Bulan sudah dimutasi.

Kemudian, Rian Pramudya Ramadhanie, S.Hut baru menjabat 1 Tahun 10 Bulan sudah dimutasi. Enjang Kosasih, S.Pd baru menjabat 9 Bulan sudah dimutasi. Ganjar Romdoni, AM.Kep baru menjabat 9 Bulan sudah dimutasi. Suparni, SE baru menjabat 1 Tahun 10 Bulan sudah dimutasi.
Fitriyanti Lestari, SE, MMRS baru menjabat 9 Bulan sudah dimutasi. Yogi Saleh, SE baru menjabat 9 Bulan sudah dimutasi. Asep Badrul Munir, S.Ag baru menjabat 9 Bulan sudah dimutasi. Eka Mulyani, AM.Keb baru menjabat 7 Bulan sudah dimutasi.

Rina Marliana, AMd.Kes baru menjabat 4 Bulan sudah dimutasi. Bogi Sunardi, Amd.Kep baru menjabat 3 Bulan sudah dimutasi. Sri Nani Susilawati, SE baru menjabat 1 Tahun sudah dimutasi.

Iman Mutaqin, SE baru menjabat 1 Tahun 10 Bulan sudah dimutasi. Wajmudin Anwar, SST baru menjabat 4 Bulan sudah dimutasi. Wahyudin, A.Md.Kep baru menjabat 1 Tahun 4 Bulan sudah dimutasi dan Dadan Sahrial Ismail, S.Pdi baru menjabat 4 Bulan sudah dimutasi.

Demikian nama-nama puluhan pejabat yang dilantik oleh Bupati Purwakarta, para pejabat tetsebut langgar PP 17 Tahun 2020. Selain melanggar PP, mereka juga ada yang tidak memenuhi syarat jabatan.

Kemudian juga, para pejabat yang dilantik Bupati tersebut ada yang tidak sesuai dengan kompetensinya, saat duduk di jabatan yang baru. Hal itu melanggar pasal 190 ayat 4 pada PP Nomor 17 Tahun 2020 perubahan dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Jadi, aturan mana yang digunakan oleh Bupati Purwakarta ketika memberikan pernyataan ke publik bahwa mutasi sudah sesuai dengan ketentuan (peraturan), publik berharap agar Bupati menjelaskan mengenai payung hukum peraturan mutasi puluhan pejabat yang digunakannya, bila sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ade Winanto/pojoksatu)