POJOKSATU.ID – Operasi penertiban tambang ilegal di Bangka Belitung kembali membuahkan temuan mengejutkan.
Satuan Tugas Penanganan Kejahatan Hutan (Satgas PKH) Babel menemukan puluhan alat berat ilegal di kawasan hutan Kecamatan Lubuk Besar.
Bahkan, sebagian alat berat itu diduga dikubur sedalam enam meter untuk mengaburkan jejak operasi tambang ilegal yang sudah berlangsung lama.
Baca Juga: Update Info GTK SKTP Guru Tunggal Dirilis, Peluang Cairnya TPG TW 3 dan 4 Makin Terbuka
Temuan ini merupakan hasil operasi lanjutan Satgas yang terus memperluas penyisiran di titik-titik rawan aktivitas pertambangan liar.
Dari investigasi di lapangan, pola yang ditemukan menunjukkan bahwa para pelaku terus berupaya menyembunyikan barang bukti dengan berbagai cara.
Mulai dari memindahkan alat berat pada malam hari hingga menguburnya di lokasi terpencil agar tak terdeteksi.
Satgas PKH Babel menegaskan bahwa masuknya alat berat ke dalam kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana kehutanan, karena merusak ekosistem dan memicu kerusakan tanah dan air.
Keberadaan alat berat ini menjadi bukti bahwa aktivitas penambangan ilegal berlangsung secara terstruktur dan didukung oleh jaringan pelaku yang tidak kecil.
Selain temuan alat berat terpendam, Satgas juga menemukan bekas jalur masuk yang sengaja ditutup dengan tanah untuk menghilangkan jejak.
Beberapa alat terlihat ditinggalkan begitu saja dalam kondisi rusak, sementara lainnya sengaja disembunyikan dalam galian besar yang ditutup kembali oleh para pelaku.
Pola seperti ini menunjukkan bahwa operasi tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga melibatkan upaya sistematis untuk menghindari hukum.
Ketua Satgas PKH Babel menuturkan bahwa operasi ini tak akan berhenti.
Dengan bantuan teknologi, seperti pemetaan udara dan citra satelit, serta laporan dari masyarakat yang resah akan kerusakan lingkungan, Satgas memastikan penindakan akan dilakukan tanpa jeda.
Baca Juga: FAKTA PENTING! Perbedaan Hak Mutasi PNS dan PPPK yang Wajib Diketahui, Simak Penjelasan lengkapnya
“Masuknya alat berat ke hutan tanpa izin sudah jelas tindak pidana. Kami akan terus bertindak, tanpa kompromi,” tegasnya. dikutip pojoksatu.id dar(Instagram kompascom)
Di sisi lain, masyarakat Lubuk Besar berharap tindakan tegas ini bisa mengembalikan kondisi hutan yang selama ini rusak akibat penambangan liar.
Banyak warga mengeluhkan turunnya kualitas air, kerusakan lahan pertanian, hingga meningkatnya risiko banjir akibat aktivitas tambang tak berizin.
Operasi Satgas PKH Babel juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Sebab, Bangka Belitung termasuk wilayah yang sering menghadapi kerusakan ekologis akibat penambangan ilegal, terutama timah.
Alat berat yang masuk tanpa izin bukan hanya menghancurkan tutupan hutan, tetapi juga mengancam keanekaragaman hayati dan merusak daerah tangkapan air.
Meski demikian, Satgas mengakui bahwa penertiban tak mudah.
Jaringan pelaku kerap memanfaatkan area hutan dalam yang sulit diawasi, serta memindahkan alat berat dengan cepat sebelum operasi penertiban berlangsung.
Karenanya, kolaborasi dengan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini.
Dengan temuan puluhan alat berat ilegal, termasuk yang dikubur hingga enam meter, Satgas PKH Babel menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur.
Operasi akan terus dilakukan demi melindungi hutan Bangka Belitung dari praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam masa depan ekosistem setempat.***




