POJOKSATU.ID - Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian menjadi sorotan tajam dalam beberapa tahun terakhir.
Di tengah desakan perubahan, pemerintah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Dengan salah satu anggotanya adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mantan Kapolri yang dinilai memahami tantangan reformasi dari dalam.
Langkah ini disebut sebagai bagian penting dari upaya menghadirkan Polri.
Baca Juga: Revisi UU Pemda, Apa Dampaknya bagi Pelayanan Publik di Daerah?
Yang lebih humanis, profesional, dan transparan, sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Komisi ini dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal November 2025 dengan mandat mempercepat perbaikan kultur dan tata kelola Polri.
Fokus utamanya adalah reformasi sistem rekrutmen, penegakan disiplin internal, serta pembenahan pola komunikasi publik.
Menurut sumber di KSP, komisi beranggotakan delapan orang lintas kementerian dan lembaga, termasuk unsur akademisi dan tokoh masyarakat.
Baca Juga: Guru Heboh Bahas Hasil PPG Tahap 2! Pengumuman 7 November 2025, Tapi Ribuan Masih Belum Keluar
Tito ditempatkan sebagai anggota senior karena dinilai memiliki pemahaman menyeluruh tentang kultur kepolisian dan birokrasi.
Langkah ini muncul setelah serangkaian evaluasi publik yang menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sempat menurun.
Survei Lembaga Survei Indonesia pada pertengahan 2025 mencatat hanya 62 persen responden yang menyatakan puas dengan kinerja Polri, turun dari 72 persen pada 2023.
Reformasi Polri bukan sekadar perubahan struktur, tapi juga soal cara polisi melayani masyarakat.
Tito menegaskan pentingnya pendekatan yang humanis, terutama di level pelayanan dasar seperti laporan masyarakat, lalu lintas, hingga penyelidikan awal.
“Reformasi tidak bisa berhenti di atas kertas. Harus terlihat di kantor polisi, di jalanan, dan di mata masyarakat,” tegasnya dikutip dari tempo, Jumat 7 November 2025.
Kementerian Dalam Negeri disebut akan bersinergi dengan Polri dalam pengawasan layanan publik dan sistem digitalisasi administrasi kepolisian di daerah.
Salah satu target awal adalah penerapan sistem pengaduan terpadu berbasis daring yang memungkinkan masyarakat.
Baca Juga: Dari LHKPN ke OTT, Jejak Harta dan Jabatan Bupati Ponorogo Disorot
Untuk memantau tindak lanjut laporan tanpa harus datang ke kantor polisi.
Langkah ini diharapkan memangkas praktik diskriminatif dan meningkatkan akuntabilitas.
Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan bahwa agenda reformasi Polri yang tengah digulirkan pemerintah tidak lagi bersifat simbolik.
Melainkan berorientasi pada perubahan sistemik dan berkelanjutan.
Baca Juga: Driver Resah, Merger Grab-GoTo Diduga Bisa Pangkas Insentif dan Ubah Peta Persaingan Digital
Fokus utama reformasi kali ini dibangun di atas tiga pilar kunci.
Yaitu transparansi dalam kinerja, akuntabilitas dalam setiap tindakan serta pelayanan publik yang berlandaskan empati dan keadilan sosial.
Dalam kerangka baru tersebut, setiap unit kerja di tubuh Polri.
Nantinya akan diwajibkan untuk melaporkan capaian kinerja reformasi secara rutin melalui sistem evaluasi digital terintegrasi.
Platform ini dirancang agar dapat diakses secara terbuka oleh publik.
Memungkinkan masyarakat untuk ikut memantau sejauh mana perubahan institusi kepolisian berjalan dan memberi umpan balik terhadap kinerja aparat di lapangan.
Selain aspek transparansi data, pemerintah juga menyiapkan langkah konkret dalam memperkuat mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
Proses ini akan melibatkan lembaga independen seperti Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman RI.
Guna memastikan pengawasan yang objektif dan bebas konflik kepentingan.
Baca Juga: Polisi dan Densus 88 Pastikan Senjata yang Ditemukan Hanya Mainan pasca Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Tak hanya itu, regulasi internal Polri tengah direvisi untuk menjamin.
Bahwa penanganan pelanggaran etik anggota dilakukan secara lebih terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
Langkah-langkah reformasi ini diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola lembaga kepolisian.
Tetapi juga mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Dalam beberapa tahun terakhir, citra kepolisian sempat menurun akibat serangkaian kasus penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik di lapangan.
Melalui reformasi berbasis transparansi dan empati ini, pemerintah berambisi membangun kembali institusi kepolisian.
Yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pelayanan publik, bukan semata pada penegakan kekuasaan.
Tito menyebut bahwa reformasi Polri tidak bisa berjalan sendirian. Ia menekankan perlunya dukungan dari masyarakat, media, serta lembaga pemerintah lain.
"Kalau kita bicara reformasi kepolisian, itu harus jadi gerakan nasional. Masyarakat perlu dilibatkan, bukan hanya mengawasi tapi juga berpartisipasi,” ujarnya.
Langkah awal komisi akan dimulai dengan audit internal dan publikasi hasil evaluasi tahunan, yang dijanjikan akan dirilis ke publik pada awal 2026.
Jika berjalan sesuai target, pemerintah berharap citra Polri dapat kembali menguat.
Dan reformasi kali ini benar-benar menyentuh akar persoalan, bukan hanya sebatas jargon.***




